Breaking News:

Terkini Daerah

Dipukul hingga Alami Luka Dalam, Pesilat di Tulungagung Tewas saat Latihan, 2 Pelatih Tak Ditahan

Pesilat bernama Lutfi Fajar Rulamin (23) asal Tulungagung tewas setelah mendapat banyak pukulan dari pelatihnya.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Net
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pesilat di Tulungagung tewas karena mendapat banyak pukulan dari pelatihnya, Senin (26/7/2021). Terbaru, dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, Kamis (29/7/2021). 

“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.

Baca juga: Kronologi Warga Tewas Dianiaya Tetangga yang Mantan Atlet, Bermula saat Anjingnya Buang Kotoran

Alami Luka Dalam di Ulu Hati dan Leher

Nyawa Lutfi yang tak bisa tertolong lalu diautopsi.

Hasilnya, korban mengalami banyak kekerasan benda tumpul di bagian tubuh depan.

Di antaranta ada yang mengarah ke ulu hati dan diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pukulan dan tendangan itu dilakukan selama latihan. Tidak dilakukan bersama-sama, tapi dalam satu rangkaian,” sambung Christian.

Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.

Baca juga: Dihamili Pacar, Wanita Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Bukan Korban Pembunuhan

Dua Tersangka Tak Ditahan

Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER dan FI sebagai tersangka kasus ini.

Mereka dinilai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban, saat berlatih pencak silat pada Senin (28/7/2021) malam.

“Dua di antaranya, FA (17) dan MO (16) masih anak-anak. Sedang dua tersangka lainnya sudah dewasa,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih dikutip dari Surya.com.

ER dan FI sebagai pelatih dewasa kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Sedangkan FA dan MO yang dianggap masih di bawah umur tidak ditahan.

Kendati demikian, mereka dikenakan wajib lapor setiap hari.

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PemukulanTulungagungJawa TimurTewasPencak Silat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved