Terkini Daerah
Dendam Terpendam 15 Tahun, Pria Asal Banten Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Begini Kronologinya
Kalil (64), warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang, Banten, diringkus polisi seusai membunuh tetangganya, Suganda (50), Rabu (28/7/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa golok dan pakaian pelaku.
"Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, pengakuan pelaku, kita amankan berserta barang bukti seperti golok, dan pakaian yang dikenakan pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan," lanjut Fajar.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 340 KUHP tentang pembumuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunBanten.com dengan judul Dendam dengan Orangtua, Warga Cipeucang Bunuh Korban Secara Sadis, Jasad Ditinggal di Tengah Sawah, dan Kompas.com dengan judul Dendam Terpendam, Petani Bunuh Tetangganya di Tengah Sawah, Ini Kronologinya