Terkini Daerah
4 Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap di Sumut, Bukan Pembunuhan Berencana
Empat anggota oknum TNI AD menjadi terlibat dalam kasus pembunuhan Wartawan Marasal Harahap. Satu jadi eksekutor, 3 lainnya membantu.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan terhadap wartawan bernama Mara Salem Harahap alias Marsal yang ditemukan tewas tertembak di Kota Pematangsiantar pada Sabtu (19/6/2021) menemui babak baru.
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin mengungkap keterlibatan empat oknum anggota TNI dalam kasus kematian wartawan Marsal Harahap.
Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, Mayjen TNI Hasanuddin mengatakan, tersangka utama AS merupakan eksekutor korban.

Baca juga: Dendam Terpendam 15 Tahun, Pria Asal Banten Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Begini Kronologinya
Sementara tersangka lain yakni DE, PMP, dan LS berperan sebagai pembantu.
Pengungkapan pertama dilakukan setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yakni Praka AS di daerah Tebing Tinggi pada Jumat (25/6/2021) silam.
Berdasarkan keterangan Praka AS, penyidikan lalu dikembangkan dan menemukan ada tiga anggota TNI lain yang terlibat pembunuhan tersebut.
Terungkap fakta bahwa AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari anggota berinisial DE seharga Rp 15 juta.
Sementara DE diketahui mendapatkan senjata api dari PMP yang dibeli seharga Rp 10 juta.
Hal itu disampaikan oleh Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, Jalan Sena, Selasa (27/7/2021).
"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang dimana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Mayjen Hasanuddin.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Jalan, Saksi Mata Bergetar Korban Teriak: Allahuakbar
Baca juga: Dendam Ditegur agar Tak Curi Sawit, AK Bunuh Ketua MUI Labura, Pulang Asah Parang, Besoknya Eksekusi
Sedangkan tersangka LS, diketahui berperan sebagai perantara untuk DE dan PMP.
"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka."
Selain barang bukti berupa tiga pucuk senjata api beserta amunisi, penyidik juga menemukan sejumlah BB lain.
Di antaranya adalag mobil Toyota Fortuner dan satu kendaraan Toyota Kijang Innova dan satu sepeda motor Honda beat.
"Barang bukti dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap PMP satu pucuk senjata api rakitan berikut 1 buah magazine satu pucuk senjata api FN 06 45 rakitan juga berikut 1 magazine dan serta satu pucuk senjata api J Kombat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 butir amunisi kaliber 9 mm," ucapnya.
Bukan Pembunuhan Berencana
Kendati demikian, kasus tersebut dikenakan pasal penganiayaan berat dan tidak masuk pasal pembunuhan berencana.
Mayjen Hasanuddin alasan para anggota yang terlibat dikenakan pasal penganiayaan berat.
Sebab, pelaku utama yaitu Praka AS disebut hanya berniat ingin memberikan efek jera kepada almarhum Marshal.
Oleh karena itu, dalam upaya tersebut Praka AS hanya menembak bagian paha korban.
Menurutnya, jika pelaku berniat membunuh maka langsung menembak bagian kepala ataupun objek vital yang mematikan.
Nahas, korban justru kehabisan darah sehingga akhirnya meninggal dunia.
"Kalau untuk membunuh, kenapa tidak ke kepala padahal dekat. Karena konsep untuk memberikan pembelajaran,
namun ternyata mengenai arteri sehingga korban kehabisan darah," ujar Mayjen Hasanuddin.
Atas perbuatannya, Praka AS yang merupakan eksekutor dijerat pasal 55 ayat 1 karena merencanakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Praka AS (31) salah satu anggota dari Siantar, hal ini pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab UU hukum pidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Terancam dengan pidana 12 tahun," terang Mayjen Hasanuddin.
"Manakala perbuatan itu mengakibatkan kematian maka hukuman penjara paling lama 15 tahun, Junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum pidana," tegasnya.
Otak dan Motif Pembunuhan
Dilansir TribunWow.com, ternyata otak pembunuhan terhadap wartawan tersebut adalah mantan calon wali kota Pematangsiantar, Sujito.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Siantar, Kamis (24/6/2021), Sujito mengaku membayar oknum TNI untuk menembak korban.
Namun, ia menyebut tak bermaksud menembak korban hingga tewas.
Mulanya Sujito hanya ingin membuat korban cacat setelah ditembak.

Kepada polisi, Sujito mengaku kesal karena korban terus memerasnya.
"Saya sebenarnya mau beri shock teraphy. Cuma saya mengatakan, ini (korban) mau buat rusuh," kata Sujito, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (25/6/2021).
"Kalau enggak dibedil (ditembak), enggak bisa. Baru ada ketakutan dibuatnya."
Pernyataan serupa juga diungkapkan karyawan Sujito yang bekerja di diskotek Ferari Kafe Bar and Resto, Yudi.
Ia mengaku selama ini memang resah karena terus diancam korban.
Menurut Yudi, korban terus mengancam akan menyebarkan berita peredaran narkotika di diskotek itu jika Sujito tak memberi uang Rp 12 juta setiap bulannya.
Karena merasa resah, Yudi pun ikut merencanakan penembakan korban.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan polisi memeriksa 57 saksi demi menyelidiki kasus ini.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," terang Panca.
Senada dengan Sujito, selama ini korban selalu meminta imbalan uang agar berita peredaran narkoba di diskotik tak diedarkan.
Selain uang, korban juga meminta Sujito memberi 2 butir ekstasi setiap bulannya.
"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," sambungnya.
Kesal terus diperas, Sujito lantas memanggil Yudi untuk merencanakan penembakan.
Ia bermaksud memberi pelajaran pada wartawan media online tersebut.
"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar," katanya.
"Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak." (TribunWow.com/Rilo/Tami)
Artikel ini telah diolah dari Serambinews.com dengan Judul Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut dan TribunMedan.com dengan judul Kasus Pembunuhan Wartawan, Tersangka Sakit Hati Cafe Miliknya Sering Diberitakan jadi Sarang Narkoba