Breaking News:

Virus Corona

Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Capai 2 Ribu Jiwa, 3 Hari Jadi Tertinggi di Dunia

Kasus kematian pasien Covid-19 di Indonesia per Selasa (27/7/2021) telah mencapai angka 2.069 kematian dan menjadi angka kematian tertinggi di dunia

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
sciencefocus.com
Ilustrasi Virus Corona. Angka Kematian Covid-19 di Indonesia Capai 2 Ribu Jiwa, 3 Hari Jadi Tertinggi di Dunia 

TRIBUNWOW.COM - Angka kasus kematian pasien Covid-19 di Indonesia per Selasa (27/7/2021) mencapai angka 2.069 kematian dan menjadi angka kematian tertinggi di dunia.

Data tersebut merupakan data yang dihimpun oleh Worldometer, di mana Brazil ada diurutan kedua dengan 1.320 kasus kematian dan Rusia dengan 779 kasus kematian dalam sehari. 

Sedangkan untuk angka kasus Covid-19 harian terbaru, Indonesia dengan 45.203 kasus berada diurutan kedua di bawah Amerika dengan 59.579 kasus per hari, dan diurutan tiga ada India yang memiliki 42.928 kasus harian. 

Hingga kemarin total kasus Covid-19 yang ada di Indonesia telah mencapai 3.239.936 kasus, dengan kasus aktif berjumlah 556.281.

Baca juga: Kapan Waktu Berjemur yang Tepat? Hasilkan Vitamin D untuk Tingkatkan Imun di saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Termasuk Delta, Kemenkes Tegaskan Vaksin di Indonesia Sangat Efektif Lawan Semua Varian Covid-19

Dengan begitu Indonesia menempati urutan kelima untuk kasus aktif terbanyak di dunia dan di bawah Amerika, Inggris, Brazil, dan Spanyol. 

Selain itu, Indonesia juga telah menjadi penyumbang angka kematian tertinggi selama tiga hari terakhir dengan 1.478 kasus kematian pada tanggal 26 Juli 2021, dan 1.266 kematian pada tanggal 25 Juli 2021.

Untuk mencegah penularan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah juga telah menetapkan untuk memberlakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 1-4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perpanjangan ini disesuaikan dengan urgensi penanganan pada masing-masing daerah. Perpanjangan ini juga dilakukan semata-mata demi mencegah kenaikan kasus yang lebih tinggi untuk melindungi masyarakat.

"Jika dilihat pada tingkat nasional, baik kasus aktif, positivity rate, kasus harian dan kesembuhan mengalami perbaikan pada periode PPKM Level 1 - 4, setelah sempat meningkat pada PPKM Darurat," ungkapnya dalam keterangan pers yang dikutip dari covid19.go.id.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan mobilitas dengan mengeluarkan aturan melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan peraturan (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

Baca juga: Gejala Covid-19 Mirip dengan Influenza, Ini 2 Tanda yang Bisa Membedakan

Berikut Pembatasan Mobilitas dalam Peraturan Masa PPKM Level 1 - 4 : 

SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2021: 

1. Untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa - Bali serta daerah PPKM Level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1-2, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif RT- PCR maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Halaman 1/2
Tags:
Virus CoronaCovid-19IndonesiaBrasilAmerika SerikatIndia
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved