Breaking News:

Virus Corona

Kabar Gembira, PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Pelonggaran, Pasar hingga Pedagang Kecil Boleh Buka

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran ekonomi.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (25/7/2021). PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah pelonggaran ekonomi. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa PPKM Level 4 Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan melalui konferensi pers virtual di Istana Negara, Minggu (25/7/2021).

PPKM Level 4 yang merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat seharusnya berakhir pada hari ini, Minggu 25 Juli 2021.

Presiden Jokowi melakukan sidak ketersediaan obat Covid-19 di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jumat (23/7/2021).
Presiden Jokowi melakukan sidak ketersediaan obat Covid-19 di Apotek Villa Duta, Kota Bogor, Jumat (23/7/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang kembali namun dengan berbagai pertimbangan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dikutip TribunWow.com dari Sekretariat Presiden.

Kabar gembiranya, perpanjangan PPKM Level 4 tersebut disertai dengan sejumlah pelonggaran.

Pemerintah atas dasar pertimbangan ekonomi akhirnya mengisinkan sejumlah sektor untuk buka lebih longgar lagi.

Bahkan, pasar yang tidak menjual sembako kini diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan menaati protokol kesehatan.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda."

Baca juga: Sandiaga Uno Buka Beasiswa Khusus Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM, Lihat Link dan Syaratnya

Baca juga: Polisi Tak Berani Datangi Rumah Provokator Demo Jokowi End Game, Ketua RT: Kita Sih Enggak Membela

Tak hanya itu, sejumlah sektor mikro yang lain juga diberi pelonggaran.

Pedagang kecil yang sebelumnya hanya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB kini diizinkan satu jam lebih lama lagi.

Tak hanya itu sektor mikro yang diasanya beroperasi di ruang terbuka juga diizinkan berdagang kembali.

Kendati demikian, tentu pelonggaran tersebut akan dirinci aturannya lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Pedangang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB," ujar Jokowi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
JokowiPPKMPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Covid-19Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved