Breaking News:

Virus Corona

Anies Terbitkan Kepgub No. 925 tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta, Berikut Daftar Aturan Lengkapnya

Anies Baswedan menerbitkan aturan lengkap mengenai PPKM Level 4 DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Tangkapan layar Anies Baswedan menyaksikan upacara pemecatan 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). Terbaru, Anies Baswedan menerbitkan Kepgum baru tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021). 

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (TribunWow.com/Rilo)

Lembar Aturan Resmi PPKM Level 4 DKI Jakarta

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19PPKMAnies BaswedanJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved