Virus Corona
Anies Terbitkan Kepgub No. 925 tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta, Berikut Daftar Aturan Lengkapnya
Anies Baswedan menerbitkan aturan lengkap mengenai PPKM Level 4 DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompas TV
Tangkapan layar Anies Baswedan menyaksikan upacara pemecatan 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021). Terbaru, Anies Baswedan menerbitkan Kepgum baru tentang PPKM Level 4 DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (TribunWow.com/Rilo)
Lembar Aturan Resmi PPKM Level 4 DKI Jakarta