Virus Corona
Update Kasus Harian Covid-19 Indonesia, Kembali Menurun tapi Angka Kematian Masih di Atas Seribu
Angka kematian pasien Covid-19 di Indonesia kembali naik mencapai rekor tertinggi.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Angka kematian pasien Covid-19 di Indonesia kembali naik mencapai rekor tertinggi.
Hari ini, Rabu (21/7/2021) 1.383 orang pasien Covid-19 meninggal dunia.
Jumlah itu juga merupakan salah satu jumlah kematian pasien Covid-19 tertinggi di dunia.
Data tersebut merupakan data milik Kementerian Kesehatan yang dipublikasi di covid19.go.id.
Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi positif hari ini bertambah 33,772 orang.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Anjurkan Pasien Covid-19 Rontgen Dada meski Tanpa Gejala, Apa Alasannya?
Angka tersebut merupakan angka terendah sejak 7 Juli 2021 di mana kasus Covid-19 harian di Indonesia meningkat tajam.
Kasus Covid-19 harian di Indonesia sempat mencapai puncak tertinggi dengan 56.757 kasus harian pada tanggal 15 Juli 2021.
Sedangkan untuk angka kesembuhan harian, hari ini bertambah 32.887 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Sehingga kasus aktif Covid-19 per hari ini adalah 549.694 kasus.
Total kasus Covid-19 di Indonesia sejak maret 2020 mencapai 2.983.830 kasus dengan 77.583 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat.
Rencananya, PPKM Darurat akan berlangsung hingga 26 Juli dan dibuka secara bertahap jika tren kasus terus mengalami penurunan.
Baca juga: Apakah Bisa Orang Terinfeksi 2 Varian Covid-19 secara Bersamaan?
Baca juga: Beda Gejala Covid-19 pada Orang yang Sudah Vaksin Dosis Pertama, Lengkap dan Belum Sama Sekali
"Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ujar Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."
Kebijakan yang sebelumnya direncanakan untuk tanggal 3-20 Juli itu tetap dilanjutkan untuk terus menekan angka kasus harian Covid-19.
Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," imbuhnya.
Jika tren terus menurun ada beberapa aturan yang akan dilonggarkan diantaranya operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan buka hingg pukul 20.00 dengan pengunjung 50 persen.
Selain itu, jenis usaha seperti warung makan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya akan diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Untuk warung makan dan sejenisnya juga diizinkan untuk makan di tempat dengan batasan maksimal 30 menit bagi setiap konsumen.
"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar."
"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat," jelasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya