Rektor UI Rangkap Jabatan
Samakan dengan RUU KPK hingga Omnibuslaw, Said Didu soal Rangkap Jabatan Rektor UI: Hati-hati Kalian
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menuai sorotan seusai merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menuai sorotan seusai merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dilansir TribunWow.com, tak hanya Ari Kuncoro, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menuai kritik karena merevisi Statuta UI.
Dalam revisi Statuta UI tersebut, rektor diperbolehkan merangkap jabatan di BUMN atau BUMD kecuali menjabat di posisi direksi.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun bersuara terkait polemik ini.

Baca juga: Sindiran Rocky Gerung soal Rangkap Jabatan Rektor UI Ari Kuncoro: Pasal Diganti, Muka Tetap Buruk
Baca juga: Kritik Said Didu soal Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan: Awal Rontoknya Negara Hukum?
Said Didu menduga ada empat hal yang menjadi sinyal alasan Jokowi akhirnya merevisi Statuta UI.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube MSD, Rabu (21/7/2021).
"Saya pikir ada tiga (empat -red) hal yang mudah-mudahan bukan ini yang terjadi," kata Said.
"Pertama yang ingin ditunjukkan pemerintahan sekarang, 'Wahai temanku apabila kau melanggar hukum enggak usah takut karena aturannya akan aku ubah."
Selain itu, Said juga menyinggung soal pemerintah yang dinilainya mudah mengubah aturan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
"Yang kedua, 'Apa yang saya mau jangan kamu halangi berdasarkan aturan, karena aturan bisa saya ubah'," katanya.
"Yang ketiga mengingatkan pada orang lain 'Hati-hati kalian yang tidak mendukung saya atau tidak menjilat saya maka aku carikan aturan yang menjerat Anda'."
"Yang keempat 'Apa pun yang saya inginkan enggak usah kau halangi, karena aku bisa melakukan apa pun yang aku inginkan'."
Menurut Said, revisi Statuta UI ini serupa dengan RUU KPK hingga Omnibuslaw.
Ia menyebut ada kepentingan tertentu hingga pemerintah dengan mudah mengubah undang-undang.
"Ini sebagai contoh saja, dulu Kepala KSP menyatakan bahwa KPK menghambat ekonomi maka diubahlah undang-undang," jelasnya.
"Kemudian mengatakan banyak investor mengeluh maka diubahlah Omnibuslaw."
"Pengusaha tambang yang masa pertambangannya habis maka diubah undang-undang."
Said mengaku khawatir Indonesia akan berakhir menjadi negara otoriter.
"Apakah ini awal rontoknya negara hukum dan menjadi negara otoriter?"
"Itu sinyal bahaya dari negara ini," tukasnya.
Baca juga: Soroti Nyinyiran Netizen ke Ari Kuncoro, Rocky Gerung: Mestinya Rektor UI Sudah Pingsan Hari Ini
Baca juga: Refly Harun soal Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan: Rp 1 M per Bulan, Siapa Tak Tergiur?
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-1.35:
Komentar Arteria Dahlan
Di sisi lain, Politisi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan turut meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).
Dilansir TribunWow.com, Arteria Dahlan menilai Ari Kuncoro bahkan telah melakukan perbuatan memalukan karena merangkap jabatan rektor UI dan wakil komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Karena itulah, Arteria Dahlan meminta Ari Kuncoro segera mundur.
Baca juga: Rektor UI Jadi Olok-olok di Twitter, Potongan Video Jokowi Viral: Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Baca juga: Refly Harun soal Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan: Rp 1 M per Bulan, Siapa Tak Tergiur?
Menurut Arteria, Ari Kuncoro seharusnya fokus melaksanakan tugas sebagai rektor UI.
"Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun."
"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri."
"Saya sih merasa terlecehkan," lanjutnya.
Selain itu, Arteria juga berpendapat Ari Kuncoro telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 sebelum direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Statuta UI sebelum direvisi, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN maupun BUMD.
Karena itu, Arteria menyebut Ari Kuncoro sebetulnya sudah selayaknya diberhentikan sebagai rektor UI.
Lebih lanjut, Arteria mengaku sangat menyayangkan sikap Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang tak mengambil langkah tegas dalam polemik ini.
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Sindir Jokowi soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?
Baca juga: Positive Thinking, Fadli Zon Berharap Jokowi Tak Sengaja Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan
Fadli Zon Positive Thinking
Menanggapi fenomena rektor UI rangkap jabatan, Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritisi Presiden Jokowi lewat Twitter @fadlizon, Rabu (21/7/2021).
Fadli menyebut apa yang dilakukan oleh Jokowi memalukan karena memungkinkan Rektor UI melakukan rangkap jabatan di BUMN.
Ia menyebut, kepercayaan masyarakat saat ini menurun gara-gara kebijakan tersebut.
Kendati demikian, Fadli mengaku masih tak mau berprasangka buruk.
Fadli mencoba tetap positive thinking (berprasangka baik) terhadap Presiden Jokowi.
Dirinya berharap pada saat mengubah peraturan, Presiden Jokowi tak sengaja menandatangani karena belum sempat membaca berkas.
Berikut kritikan lengkap yang dilontarkan oleh Fadli:
"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani."
Banyak netizen mengkomentari cuitan Fadli dan ikut menyindir sang presiden yang dianggap tidak sepantasnya mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan lewat perubahan aturan.
Selain dari Fadli, kritikan juga datang dari pakar seperti Refly Harun hingga masyarakat umum. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Arteria Dahlan: Mengurus UI Saja Waktunya Kurang, Apalagi Kalau Jadi Komisaris, dan "Revisi Statuta UI Dinilai Beri Kewenangan Lebih Besar ke Rektor, Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Akademik"