Viral Medsos
Fakta Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda Rp50 Ribu karena Masker Melorot, Pengunggah Minta Maaf
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tunanetra disebut kena denda Rp 50 ribu gara-gara masker yang dipakai melorot.
Editor: Lailatun Niqmah
"Dan tolong dihapus karena kejadiannya tidak seperti itu, dan itu bukan kesalahan dari petugas PPKM Darurat."
"Karena kejadiannya itu jam 7 pagi dan kebetulan Pak Ujang itu tidak bisa melihat dan tidak ada juga orang karena sedang mengantar gorengan, hanya ada dua orang," tambahnya.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Minta Maaf soal Penanganan Covid-19 di Jawa Barat: Bukan Situasi yang Mudah
Tanggapan Satgas Covid
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.
Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.
"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."
"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."
"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021), dilansir TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.
"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."
"Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," tegasnya.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekitar pukul 08.00 WIB.
Sehingga, kata Agus, tindakan itu kemungkinan besar bukan dilakukan oleh petugas Covid-19.
"Saya kira kurang pas (petugas Satgas), karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," ungkapnya.
Viral di Medsos