PPKM Darurat
Sebar Ajakan Demo di Medsos, Pria di Banyumas Kesal Menganggur Gara-gara PPKM Darurat
Beredar pamflet provokatif mengajak masyarakat Banyumas untuk demo menentang aturan PPKM Darurat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Rusak Ambulans yang Bawa Pasien, Sopir Truk di Bantul Menyesal Percaya Hoaks: Termakan Isu Sosmed
Isi Pamflet Hoaks dan Provokatif
Dalam pamflet itu, penyelenggara aksi unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banyumas dan Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas.
Mereka akan bergerak dan berkumpul di titik juang Pendopo Bupati Banyumas pada Senin, (19/7/2021) pukul 13.00 WIB.
Pada poster itu ditulis, demo akan berlangsung hingga tuntutan demonstran dikabulkan.
Berikut isi lengkap pamflet provokatif tersebut:
"BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM !!!
SENIN, 19 JULI 2021
TITIK JUANG PENDOPO BUPATI BANYUMAS
JAM 13:00
SAMPAI DENGAN TUTUTAN DIPENUHI!"
KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA !!!"
Sementara itu, Kepala Pasar Ajibarang Cahyono mengatakan ada dua isu hoax yang akhir-akhir ini beredar di Banyumas.
Isu pertama yakni pada tanggal 18, 19, dan 20 Juli pasar akan ditutup.
Sedangkan, Senin (19/7/2021) akan diadakan demo oleh paguyuban pedagang Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Firman L Hakim menegaskan, kedua informasi itu adalah hoaks. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Unggah Pamflet Provokasi Ajakan Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Lima Pemuda Diciduk Polisi dan Muncul Ajakan Demo PPKM Darurat di Banyumas, Ternyata Hoaks