PPKM Darurat
Sebar Ajakan Demo di Medsos, Pria di Banyumas Kesal Menganggur Gara-gara PPKM Darurat
Beredar pamflet provokatif mengajak masyarakat Banyumas untuk demo menentang aturan PPKM Darurat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Warga Banyumas, Jawa Tengah baru-baru ini digegerkan oleh beredarnya poster provokatif ajakan demo menentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam poster atau pamflet itu, dituliskan keluarga besar pedagang Banyumas mengajak masyarakat Banyumas untuk melakukan demo pada Senin (19/7/2021) siang hingga tuntutan demo dipenuhi.
Dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Ungkit Dokter Lois, dr Tirta Jelaskan kenapa Ada Warga Percaya Hoaks Covid: Masyarakat Kecewa
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Golongan Denial Covid Sedikit tapi Bising, Najwa Shihab Setuju: Mikrofonnya Besar
Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, kelima pelaku itu adalah NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49).
Kelima orang itu ditangkap atas tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pamflet provokatif itu beredar lewat pesan berantai dan unggahan di media sosial.
Pelaku NP diketahui sempat mengunggah pamflet provokatif itu lewat akun Facebook miliknya di sebuah grup.
NP mengaku mendapat pamflet provokatif itu dari pesan berantai lalu menyebarkannya ke WhatsApp hingga diposting di Facebook.
Ia mengaku kesal terhadap kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali sehingga menyebarkan ajakan demo itu.
Dirinya juga jengkel tidak bisa bekerja selama PPKM Darurat karena tempatnya bekerja ditutup.
"Tujuan dari dirinya mengunggah adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan di postingan itu," kata Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunjateng.com, Senin (19/7/2021).
Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus menyelidiki kasus ini.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku adalah satu unit Handphone dan tiga lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar screen shoot komen diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Rusak Ambulans yang Bawa Pasien, Sopir Truk di Bantul Menyesal Percaya Hoaks: Termakan Isu Sosmed
Isi Pamflet Hoaks dan Provokatif
Dalam pamflet itu, penyelenggara aksi unjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banyumas dan Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas.
Mereka akan bergerak dan berkumpul di titik juang Pendopo Bupati Banyumas pada Senin, (19/7/2021) pukul 13.00 WIB.
Pada poster itu ditulis, demo akan berlangsung hingga tuntutan demonstran dikabulkan.
Berikut isi lengkap pamflet provokatif tersebut:
"BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM !!!
SENIN, 19 JULI 2021
TITIK JUANG PENDOPO BUPATI BANYUMAS
JAM 13:00
SAMPAI DENGAN TUTUTAN DIPENUHI!"
KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA !!!"
Sementara itu, Kepala Pasar Ajibarang Cahyono mengatakan ada dua isu hoax yang akhir-akhir ini beredar di Banyumas.
Isu pertama yakni pada tanggal 18, 19, dan 20 Juli pasar akan ditutup.
Sedangkan, Senin (19/7/2021) akan diadakan demo oleh paguyuban pedagang Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Firman L Hakim menegaskan, kedua informasi itu adalah hoaks. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Unggah Pamflet Provokasi Ajakan Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Lima Pemuda Diciduk Polisi dan Muncul Ajakan Demo PPKM Darurat di Banyumas, Ternyata Hoaks