Breaking News:

Virus Corona

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Idul Adha 2021, Satgas Keluarkan Aturan Pembatasan Mobilitas

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan mobilitas Saat Idul Adha

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Youtube Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Covid-19 menjelaskan perkembangan kondisi Covid-19 terkini dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (13/7/2021). Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Idul Adha, Satgas Keluarkan Aturan Pembatasan Mobilitas 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan mobilitas saat libur Hari Raya Idul Adha

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021.

Aturan ini keluar di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi COVID-19 dapat terkendali,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari covid19.go.id, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Selesai Isolasi Mandiri Tak Perlu Lagi Tes Covid-19, Simak Penjelasannya

Baca juga: Apa Itu Komorbid? Bagaimana Bahaya dan Cara Menanganinya saat Terinfeksi Covid-19

Atas pertimbangan pengalaman di mana kasus Covid-19 selalu melonjak ketika libur panjang, keputusan tersebut tetap diambil. 

Karena SE tersebut juga mengatur pembatasan mobilitas terutama dalam kegiatan Idul Adha di luar wilayah pemberlakuan PPKM Darurat. 

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini," tulis dalam keterangan tersebut.

Berikut beberapa hal yang diatur dalam SE No. 15 Tahun 2021 adalah:

1. Pembatasan Mobilitas

Pelarangan sementara mobilitas masyarakat diberlakukan pada seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah.

Namun terdapat beberapa pihak yang dikecualikan.

Diantaranya, pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil (maks. 1 pendamping), kepentingan bersalin (maks. 2 pendamping), pengantar jenazah non-Covid-19 (maks. 5 pendamping).

Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang diberlakukan untuk semua moda transportasi.

Dan bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat. 

Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Dan hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa - Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa - Bali. 

Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Sedangkan untuk pelaku perjalanan berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang. 

Baca juga: Ini Rekomendasi Jenis Obat Sesuai Revisi Tatalaksana Covid-19 dari 5 Organisasi Profesi Kedokteran

Baca juga: Coba Konsumsi Makanan Ini untuk Atasi Demam akibat Efek Samping Vaksinasi Covid-19

2. Pembatasan Kegiatan Peribadatan

Pembatasan kegiatan peribadatan ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye.

"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing," ujar Wiku. 

Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk kategori dimaksud, maka dapat melakukan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal rumah ibadah sebesar 30% dengan protokol kesehatan yang ketat. 

3. Imbauan Silaturahmi Dilakukan Secara Virtual

Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat dapat dilakukan secara virtual, untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Dalam hal ini optimalisasi fungsi Posko desa/kelurahan akan berdampak besar dengan menegakkan aturan dilapangan dengan tegas sesuai sanki yang berlaku. 

4. Pembatasan Kegiatan Wisata

Untuk pembatasan aktivitas di tempat wisata akan dilakukan penutupan seluruh empat wisata yang berada di Pulau Jawa-Bali serta wilayah yang menjalankan kebijakan PPKM diperketat.

Sedangkan daerah lain yang tidak masuk kategori tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain itu, disampaikan lebih lanjut bahwa produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan secara konkrit.

Pemerintah daerah untuk berkoordinasi yang baik dengan sektor terkait.

Baik secara langsung atau tidak dalam mengimplementasikan kebijakan seperti lembaga pemerintahan, lembaga swasta, instansi penegakan dan pendisiplinan masyarakat dan otoritas penyelenggara transportasi maupun unsur masyarakat yang lain. 

"Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing," tegas Wiku. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Covid-19 Lainnya

Tags:
Virus CoronaCovid-19Idul AdhaSatgas Covid19Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved