Virus Corona
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Idul Adha 2021, Satgas Keluarkan Aturan Pembatasan Mobilitas
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan mobilitas Saat Idul Adha
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dan bagi perorangan dengan keperluan mendesak juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Pemda setempat.
Sementara bagi yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama), wajib PCR 2 x 24 jam (udara) , hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen 2 x 24 jam (selain udara). Dan hasil tes negatif berlaku bagi perjalanan dari dan ke daerah di Pulau Jawa - Bali dan perjalanan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa - Bali.
Namun, khusus dokumen sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Sedangkan untuk pelaku perjalanan berusia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu dengan kata lain dilarang.
Baca juga: Ini Rekomendasi Jenis Obat Sesuai Revisi Tatalaksana Covid-19 dari 5 Organisasi Profesi Kedokteran
Baca juga: Coba Konsumsi Makanan Ini untuk Atasi Demam akibat Efek Samping Vaksinasi Covid-19
2. Pembatasan Kegiatan Peribadatan
Pembatasan kegiatan peribadatan ditiadakan untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye.
"Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di rumah masing-masing," ujar Wiku.
Sedangkan untuk daerah lain yang tidak masuk kategori dimaksud, maka dapat melakukan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas maksimal rumah ibadah sebesar 30% dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Imbauan Silaturahmi Dilakukan Secara Virtual
Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat dapat dilakukan secara virtual, untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Dalam hal ini optimalisasi fungsi Posko desa/kelurahan akan berdampak besar dengan menegakkan aturan dilapangan dengan tegas sesuai sanki yang berlaku.
4. Pembatasan Kegiatan Wisata
Untuk pembatasan aktivitas di tempat wisata akan dilakukan penutupan seluruh empat wisata yang berada di Pulau Jawa-Bali serta wilayah yang menjalankan kebijakan PPKM diperketat.
Sedangkan daerah lain yang tidak masuk kategori tersebut, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, disampaikan lebih lanjut bahwa produk hukum yang sudah ada perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar penegakan hukum di lapangan secara konkrit.
Pemerintah daerah untuk berkoordinasi yang baik dengan sektor terkait.