Breaking News:

Virus Corona

Isolasi Mandiri saat Covid-19 Cukup selama 10 Hari, Simak Penjelasannya

Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalani isolasi baik secara mandiri maupun di pus

Instagram/@kemenkes_ri
Ilustrasi isolasi mandiri pasien Covid-19 dan tetap mendapat pengawasan dari petugas medis. Isolasi Mandiri saat Covid-19 Cukup selama 10 Hari, Simak Penjelasannya 

TRIBUNWOW.COM - Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalani isolasi mandiri.

Sedangkan untuk gejala sedang dan berat bisa mendapat perawatan medis di rumah sakit rujukan Covid-19 maupun non rujukan. 

Tujuan isolasi pasien Covid-19 tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus. 

Baca juga: Mengenal Teknik Proning, Dapat Dilakukan jika Saturasi Oksigen Pasien Covid-19 Menurun

Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Bagaimana jika Tak Lengkap?

"Awalnya kriteria pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 saat tes PCR nya dinyatakan negatif sebanyak dua kali," kata dr Abi Noya dalam tayangan di Youtube Alodokter pada 3 Juli 2021.

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2021 ada perubahan ketetapan yang diberlakukan WHO. 

Pasien Covid-19 sudah bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 jika pasien tersebut sudah terbebas dari gejala. 

Tetapi pasien memang dianjurkan untuk menjalani tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Sedangkan di Indonesia pasien Covid-19 masa isolasi mandiri di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan. 

"Orang tanpa gejala bisa dinyatakan sembuh dan tidak dianggap menularkan lagi kepada orang lain jika sudah menjalani masa isolasi selama 10 hari," ujarnya. 

Untuk pasien dengan gejala ringan sampai sedang bisa dinyatakan sembuh setelah masa isolasi 10 hari ditambah dirinya merasa bebas gejala selama tiga hari.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat membutuhkan minimal isolasi selama 10 hari ditambah tiga hari masa bebas gejala dan satu kali hasil negatif tes PCR. 

Baca juga: Catat Anjuran dan Larangan dari Kemenkes untuk Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri

3 hari masa bebas isolasi dihitung sejak dia sudah tidak merasakan gejala. 

Namun jika setelah 10 hari pasien masih merasakan gejala Covid-19, pasien harus melanjutkan masa isolasi hingga gejalanya benar-benar hilang.

"Pada sebagian kasus tes PCR dengan hasil positif tidak selalu menandakan virus corona di tubuh pasien masih aktif," ujarnya.

Pembaruan kebijakan ini dilakukan setelah mengetahui, hasil positif tes PCR bisa disebabkan oleh partikel virus corona yang sudah berhasil dilawan oleh daya tahan tubuh. 

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19isolasi mandiriIsoman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved