PPKM Darurat
Dibui karena Langgar PPKM, Bos Kafe di Tasikmalaya Tak Betah Dipenjara: Tapi Diperlakukan Baik
Asep, seorang pemilik kafe di Tasikmalaya akhirnya bebas pada Minggu (18/7/2021) setelah menjalani masa tahanan selama tiga hari karena langgar PPKM.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Meski siap dipenjara, Asep mengakui dirinya kaget lantaran tak menyangka ternyata ditempatkan di lapas bersama kriminal kasus-kasus lain yang divonis belasan hingga puluhan tahun.
Pada foto yang diambil oleh Kompas.com, nampak Asep yang tadinya berambut gondrong sudah dicukur cepak.
Dirinya ditempatkan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengaku pihaknya telah menerima Asep.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring."
"Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," jelas Davi, kepada wartawan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021) siang.
Baca juga: Fakta Viral Video Mantan Wakil Ketua DPRD Ngaku Didorong hingga Terluka, Ini Kronologinya
Asep ditahan di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12.
Diketahui di sana terdapat puluhan narapidana lain dengan latar belakang kasus yang beragam.
"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," tambah Davi.
Diketahui, aturan PPKM darurat yang dilanggar oleh Asep adalah kafe miliknya beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB.
Atas pelanggaran itu, Asep diberikan vonis denda Rp 5 juta atau subsider kurungan tiga hari.
Kala itu Asep tegas memilih vonis kurungan.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, Selasa (13/7/201).
Kala itu petugas kejaksaan sempat meminta Asep untuk berpikir kembali.
"Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).