Breaking News:

PPKM Darurat

Mulai Hari Ini Penumpang Transjakarta dan MRT Jakarta Wajib Tunjukkan SRTP selama PPKM Darurat

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik. 

“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan
mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (*)

Berita terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Masa PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Penumpang yang Punya SRTP, dan Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MRTTransjakartaPPKM DaruratVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved