Breaking News:

PPKM Darurat

Mulai Hari Ini Penumpang Transjakarta dan MRT Jakarta Wajib Tunjukkan SRTP selama PPKM Darurat

Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Editor: Lailatun Niqmah
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik. 

TRIBUNWOW.COM - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang kian meningkat setiap harinya di Tanah Air.

Diketahui, selama pelaksanaan masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Nongkrong saat PPKM Darurat hingga Viral

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan pemberlakuan kebijakan ini adalah tindak lanjut SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.

Sehubungan dengan kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan MRT Jakarta wajib membawa sejumlah dokumen, di antaranya;

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau

2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau

3. Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

Nantinya, petugas di setiap stasiun akan memeriksa dokumen tersebut sebagai syarat untuk naik kereta MRT.

"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Pratomo dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat untuk keluar-masuk ibu kota melalui transportasi publik.

Sehingga, turut membantu menurunkan penularan Covid-19 di DKI.

"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini," katanya.

Diketahui Kemenhub menerbitkan dua surat edaran (SE), Jumat (9/7/2021).

SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, SE Menhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Secara umum, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api comuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penumpang TransJakarta Wajib Tunjukkan SRTP

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card."

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ujar Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

Oleh sebab itu untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan."

"Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Di samping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

“Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” sebut Prasetia.

Menurut Prasetia, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Kendati begitu, Transjakarta selalu siap sedia melayani masyarakat yang masih harus berkegiatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan
mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. (*)

Berita terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Masa PPKM Darurat, MRT Jakarta Hanya Layani Penumpang yang Punya SRTP, dan Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MRTTransjakartaPPKM DaruratVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved