PPKM Darurat
Mulai Hari Ini Penumpang Transjakarta dan MRT Jakarta Wajib Tunjukkan SRTP selama PPKM Darurat
Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta dan MRT Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang kian meningkat setiap harinya di Tanah Air.
Diketahui, selama pelaksanaan masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, MRT Jakarta hanya melayani pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Nongkrong saat PPKM Darurat hingga Viral
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan pemberlakuan kebijakan ini adalah tindak lanjut SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Sehubungan dengan kebijakan ini, masyarakat yang menggunakan MRT Jakarta wajib membawa sejumlah dokumen, di antaranya;
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
3. Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
Nantinya, petugas di setiap stasiun akan memeriksa dokumen tersebut sebagai syarat untuk naik kereta MRT.
"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Pratomo dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat untuk keluar-masuk ibu kota melalui transportasi publik.
Sehingga, turut membantu menurunkan penularan Covid-19 di DKI.
"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini," katanya.
Diketahui Kemenhub menerbitkan dua surat edaran (SE), Jumat (9/7/2021).
SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.