Breaking News:

Terkini Daerah

Timbul Nafsu seusai Lama Kenal dengan Siswa SD, Pria Lakukan Hubungan Sejenis lalu Bunuh sang Bocah

Takut aksi bejatnya terbongkar, IN (48) nekat menghabisi seorang bocah SD seusai memaksa korban melakukan hubungan sejenis.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Tersangka Pembunuhan Riswandi Bocah Kelas Lima SD di Ketam Putih Diamankan Polres Bengkalis. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial R (12) yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/6/2021).

Korban ternyata dibunuh oleh seorang pria berinisial IN (48) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku diketahui membunuh korban karena takut rahasianya pernah menyodomi korban terbongkar.

Kondisi jasad bocah SD berinisial R dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/6/2021). R ternyata dibunuh oleh seorang pria dewasa seusai disodomi oleh pelaku.
Kondisi jasad bocah SD berinisial R dalam kondisi mengenaskan di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (17/6/2021). R ternyata dibunuh oleh seorang pria dewasa seusai disodomi oleh pelaku. (Istimewa via TribunPekanbaru.com)

Baca juga: Turun dari Motor, Warga dan Polisi Mengheningkan Cipta atas Meninggalnya 64 Ribu Lebih Pasien Covid

Pelaku diketahui sudah beberapa bulan mengenal korban.

Perkenalan mereka dimulai saat pelaku kerap mengamati korban yang sering melintas di depan rumahnya.

Pada suatu ketika, pelaku berkenalan secara langsung dengan korban.

"Kemudian dari perkenalan inilah mereka kemudian intens berkomunikasi. Hingga sampai pada hari kejadian pembunuhan tersebut IN terpikir ingin melakukan sodomi kepada korban," terang Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, dikutip dari TribunBengkalis.com, Sabtu (10/7/2021).

Kemudian pelaku meminta rekannya untuk mengantar korban ke sebuah tempat yang telah dijanjikan.

"Di sanalah perbuatan sodomi dilakukan tersangka kepada korbannya, karena korban merasa sakit dan menyampaikan akan melaporkan apa yang dialaminya kepada ayahnya," ujar AKP Meki.

Takut aksinya terbongkar, pelaku akhirnya menghabisi korban menggunakan parang.

Tersangka kini dijerat pasal 338 KUHPidana junto pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku diketahui sudah diamankan sejak 17 Juni lalu karena memberikan keterangan yang aneh.

Saat itu pelaku mengaku mendengar suara teriakan minta tolong dari korban namun saksi-saksi lain tidak ada yang mendengar.

Selanjutnya, sehari setelah diamankan, polisi menemukan bong alat hisab sabu, timbangan dan narkoba dalam jumlah kecil di kediaman pelaku.

"Dari temuan ini kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bengkalis dan melakukan penahanan terhadap IN ini," terang AKP Meki.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BocahHubungan SejenisBengkalisRiau
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved