PPKM Darurat
Lihat Upacara Pemecatan Petugas Dishub yang Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan: Dia Tidak Patut
Anies Baswedan menyaksikan upacara pemecatan 8 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar aturan PPKM Darurat karena nongkrong di warkop.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan langsung upacara pemecatan delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Upacara pemutusan hubungan kerja terhadap 8 petugas Dishub tersebut dilaksanakan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Dilansir TribunWow.com, kedelapan oknum petugas Dishub dipecat lantaran sebelumnya kepergok nongkrong di warung kopi setelah melaksanakan tugas penertiban.

Baca juga: Anies Baswedan Pecat 8 Petugas Dishub DKI Jakarta yang Nongkrong saat PPKM Darurat hingga Viral
Mereka yang masih mengenakan atribut Dinas Perhubungan tersebut dipergoki warga hingga diviralkan ke berbagai media sosial.
Karena hal itu, mau tak mau kedelapan petugas itu harus mendapatkan sanksi tegas akibat tindakan fatalnya.
Dalam upacara pemecatan, Anies Baswedan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dinas Perhubungan terhadap mereka adalah langkah yang tepat.
Hal itu adalah konsekuensi dari seorang petugas kedinasan atas apa yang dilakukannya.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat, langkah pendisiplinan," ujar Anies Baswedan seperti dikutip dari KompasTV, Sabtu (10/7/2021).
"Karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, bertindak, berbuat, atas nama negara," imbuhnya.
Baca juga: Nasib Petugas Dishub yang Viral Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat, Kini Depecat Anies Baswedan
Baca juga: Sama-sama Sidak PPKM Darurat, Lihat Beda Gaya Anies Baswedan dan Riza Patria saat Hadapi Pelanggar
Anies Baswedan sangat menyayangkan karena para petugas masih mengenakan seragam dinas saat kepergok nongkrong.
"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ujar Anies Baswedan.
Sebelumnya, para petugas kedapatan nongkrong pada Kamis sekitar pukul 9 malam di Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Delapan petugas Dishub nongkrong santai di warung kopi usai bertugas meski sudah melewati jam aturan PPKM Darurat.
Seharusnya mereka masih harus ke Mapolda Metro Jaya untuk mengikuti apel.
Terlebih, warung kopi atau tempat makan seharusnya tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul pukul 8 malam.
Baca juga: Anies Baswedan Sidak Stasiun Cikini, Temukan Banyak Karyawan Non Esensial Masuk: Ini soal Nyawa