PPKM Darurat
Sama-sama Sidak PPKM Darurat, Lihat Beda Gaya Anies Baswedan dan Riza Patria saat Hadapi Pelanggar
Anies dan Riza Patria sama-sama melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, yang disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria turun tangan langsung memantau jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Ibu Kota.
Mereka berdua pun sama-sama melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, yang disinyalir melanggar aturan PPKM Darurat.
Anies Baswedan melakukan sidak pada Selasa (6/7/2021) ke sejumlah perusahaan, yang kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Anies Baswedan Sidak Stasiun Cikini, Temukan Banyak Karyawan Non Esensial Masuk: Ini soal Nyawa
Sedangkan Riza Patria melakukan sidak ke kantor MBA Consult yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sidak ini dilakukan setelah Riza Patria menerima laporan yang menyebutkan bahwa perusahaan itu melanggar aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes).
Benar saja, begitu masuk ke dalam kantor itu, pria yang kerap disapa Ariza itu mendapati ruangan kerja dipadati oleh para yang sibuk bekerja di depan komputer.
"Total ada berapa karyawannya?," tanya Ariza dalam video sidak yang diunggah di akun instagramnya @arizapatria, Kamis (8/7/2021).
"300-an pak," jawab seorang pegawai yang ditemui Ariza.
Kemudian, Ariza menjelaskan bahwa perusahaan itu telah melanggar protokol kesehatan lantaran jumlah karyawan yang bekerja di kantor melebihi ketentuan.
Sesuai aturan PPKM Darurat, perusahaan sektor esensial dibatasi hanya 50 persen karyawan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
"Ini laporannya melebihi 50 persen (pegawai bekerja di kantor)," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga mendapat laporan bahwa ada beberapa karyawan di perusahaan itu yang terpapar Covid-19.
Sesuai ketentuan, perusahaan itu seharusmya ditutup sementara 3x24 jam untuk dilakukan sterilisasi.
"Empat karyawan di tempat kerja tersebut terpapar Covid-19 dan belum melakukan karantina 3x24 jam," kata dia.
Untuk itu, Pemprov DKI menyegel kantor dan menutupnya hingga tiga hari ke depan.
