Breaking News:

PPKM Darurat

Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi

Lurah Pancoran Mas, Depok, membantah acara hajatan yang digelarnya melanggar aturan PPKM Darurat.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via WARTAKOTAlive.com
Tangkapan layar - Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). Lurah Pancoran Mas membantah acaranya melanggar aturan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Belum lama ini media sosial digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan gelaran hajatan saat hari pertama PPKM Darurat.

Hajatan yang digelar oleh Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (3/7/2021) menjadi sorotan dan diduga melanggar protokol kesehatan / prokes Covid-19.

Lurah Pancoran Mas, Suganda, membenarkan adanya hajatan tersebut.

Kolase tangkapan layar video viral lurah di Kota Depok gelar hajatan saat hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021).
Kolase tangkapan layar video viral lurah di Kota Depok gelar hajatan saat hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (3/7/2021). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Rumahnya Kini Disegel karena Gelar Pesta Hajatan saat PPKM Darurat, Begini Nasib Lurah di Depok

Namun, ia membantah bahwa resepsi putrinya yang viral di media sosial dianggap melanggar prokses dan PPKM Darurat.

Pasalnya, Suganda mengaku bahwa dirinya mengadakan pesta sesuai dengan protokol dan aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan yang ada di aturan PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang boleh menyaksikan yaitu keluarga inti. Itu sudah kami lakukan," kata Suganda di Kompas TV, Senin (5/7/2021).

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, resepsi pernikahan memang diizinkan, dengan syarat jumlah hadirin maksimum 30 orang, dan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk hanjatan yang lain seperti khitan hanya diizinkan maksimal 20 tamu undangan saja.

Suganda tak menampik bahwa dirinya disediakan 200 lebih kursi tamu dari vendor.

Namun, ia menegaskan bahwa hanya 30 kursi yang ia pakai untuk para tamu.

Baca juga: Lurah di Depok Gelar Pesta Hajatan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti Geram: Tenggelamkan, Serius

"Meskipun kami kami difasilitasi kursi sebanyak 220 oleh si penyawa, tapi kami gunakan hanya 30," ucap Suganda.

"Sisanya kami tumpuk ditaruh di rumah-rumah tetangga, tidak kami gelar," imbuhnya.

Kini, Suganda sudah diperiksa oleh pihak berwajib dan memberikan klarifikasi.

Susi Pudjiastuti Geram

Dalam video viral tersebut, terlihat banyak tamu berkerumun dan bahkan hingga berjoget bersama.

Viralnya video hajatan tersebut membuat Depok trending di media sosial Twitter.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti ikut mengecam kejadian tersebut.

Dalam cuitannya, Susi tampak geram dan menuliskan kalimat kecaman andalannya.

"Tenggelamkan. Serius!," tulis Susi dalam twit-nya di akun @susipudjiastuti.

Baca juga: Niat Hadiri Pernikahan di Medan, 3 Warga Depok Tewas seusai Mobil Tertimpa Bangunan Ambruk

Sempat Diperingatkan Satgas

Mengenai video viral tersebut, juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan bahwa pesta resepsi pernikahan itu digelar oleh seorang lurah di wilayanya.

Dadang mengatakan bahwa pihaknya telah menghentikan kegiatan tersebut.

"Terkait kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid-19 Kota Depok oleh Satpol PP sudah turun ke lapangan," kata dalam video klarifikasi di Kompas TV, Sabtu (3/7/2021).

"Sudah melakukan penghentian kegiatan."

"Terkait dengan hal tersebut, kita akan segera melakukan pemeriksaan dan BAP terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca juga: Di Mata Najwa, Dokter di RS UI Depok Videokan Langsung Isi Ruang IGD Pasien Khusus Covid

Dadang menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam serta akan memberi sanksi kepada lurah yang bersangkutan.

Pasalnya, pihaknya ternyata telah memberikan peringatan sebelum acara hajatan tersebut dilangsungkan.

"Sebelumnya, kami melalui Camat dan Satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan sebelum melakukan acara, untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku," kata Dadang.

"Kita tahu bahwa aturannya bahwa resepsi pernikahan itu hanya 30 orang, dan khitanan 20 orang, terutama pada saat ini PPKM Darurat," imbuhnya.

Mengingat pemerintah baru saja menjalankan PPKM Darurat hari pertama, kejadian tersebut menjadi ironis dan sangat disayangkan.

Apalagi, penularan Covid-19 pada 3 Juli 2021 di Kota Depok mencapai angka tertinggi.

Dikutip dari laman dinkes.depok.go.id, terdapat 96 penularan yang membuat total kasus positif mencapai 9.671 orang.

(TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratKepala Desa (kades)DepokLurahPernikahan viralprotokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved