Breaking News:

Virus Corona

Ini Efek Jangka Panjang Obat Ivermectin, Paling Parah Bisa Merusak Fungsi Organ Hati

Dekan FK UI memperingatkan bahwa obat Ivermectin belum bisa disimpulkan sebagai obat yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Badan POM RI
Dekan FK UI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan, Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021). 

Hal itu disampaikan Penny dalam konferensi pers Penggunaan dan Pengawasan, Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021).

Pada pasien yang mengalami cacingan, obat Ivermectin diketahui memiliki dosis penggunaan satu tahun sekali.

"Ini adalah betul-betul obat keras," tegas Penny.

Penny tak memungkiri, dari publikasi-publikasi internasional, banyak data yang menunjukkan bahwa Ivermectin dapat digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.

Namun belum ada data uji klinik yang dapat dievaluasi sebagai patokan.

Penny juga merujuk organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) serta badan pengawas obat di negara-negara lain yang belum menyimpulkan apakah Ivermectin obat untuk Covid-19.

Sementara ini, BPOM telah memberikan izin kepada sejumlah rumah sakit untuk melaksanakan uji klinik obat Ivermectin untuk pasien Covid-19.

"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik," jelas Penny.

"Dalam waktu tidak lama lagi uji klinik ini akan dilaksanakan," sambungnya.

Penny menambahkan, penggunaan Ivermectin tetap bisa dipakai di luar skema uji klinik.

"Bisa dilakukan namun sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa oleh dokter, dan jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui," papar Penny.

"Dokter harus menginformasikan kepada pasien, risikonya, dan bagaimana pneggunaan dari obat Ivermectin ini," imbuhnya.

Penny berulang kali mengingatkan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang berbahaya jika digunakan sembarangan.

"Obat keras tentunya akan memberikan efek samping apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

"Obat Ivermectin ini untuk pengobatan Covid-19 tetap bisa diberikan namun sesuai dengan ketentuan melalui uji klinik dan dengan pengawasan dokter sesuai dengan ketentuan."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Covid-19Virus CoronaIvermectinBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)Penny LukitoUniversitas Indonesia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved