Virus Corona
Kabar Baik, Luhut Umumkan Pemerintah akan Kirim Bansos Lagi: Jangan sampai Rakyat Menderita
Masyarakat dipastikan akan kembali menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kabar baik datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Luhut menyampaikan, pemerintah nantinya akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Baca juga: Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 sampai 20 Juli 2021, Jokowi: Tetap Tenang, Waspada
Baca juga: Melihat Isi Ruang ICU RS UI Penuh Pasien Covid, Nakes: Bahasa Kasarnya Kita Milih-milih Nyawa
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers, Kamis (1/7/2021).
Luhut menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat bukan hanya dibuat untuk menangani Covid, tapi juga untuk membantu para masyarakat yang kurang mampu agar tidak terus-terusan kesusahan.
"Tapi juga penanganan khususnya rakyat yang bawah, marjinal, itu supaya mereka penderitaannya jangan bertambah-tambah," ujar dia.
"Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan."
Luhut mengakui, pemerintah tidak mengira akan ada lonjakan kasus Covid-19 yang begitu tinggi.
"Banyak ketidaktahuan kita mengenai Covid ini," kata dia.
"Ternyata setelah bulan Juni ini kenaikannya luar biasa," imbuhnya.
Luhut menambahkan, berdasarkan komunikasi antara Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Gubernur Bank Indonesia (BI), telah disepakati bansos akan kembali disalurkan.
"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi," ungkapnya.
Masjid hingga Mal Sementara Ditutup
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut PPKM Darurat sebagai Ikhtiar, Tak Ada Persiapan Khusus di Wilayah DKI Jakarta
Simak videonya:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "
Berita lain terkait PPKM