Terkini Nasional
Jokowi Sebut 6 Provinsi di Jawa dan Bali akan Diberlakukan PPKM Darurat: Bisa Seminggu atau 2 Minggu
Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya akan mengambil langkah baru untuk mengatasi lonjakan penularan Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segeraa memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu, (30/6/2021).

Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Kendari, Presiden Jokowi Berikan Jaket yang Dikenakannya ke Seorang Pemuda
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi dikutip TribunWow.com dari Kompas TV.
Dihimpun dari berbagai sumber, PPKM Darurat kemungkinan akan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
Kendati demikian, presiden belum memberikan penjelasan rinci dalam ceramahnya tersebut.
Presiden Jokowi hanya mengisyaratkan bahwa PPKM Darurat akan berlangsung selama satu atau dua pekan.
"Tidak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui khusus di pulau Jawa dan pulau Bali."
Baca juga: Bela BEM UI Kritik Jokowi, Fadli Zon Ingatkan Lagi Makna Slogan Almamaternya: Itu Masih Sopan Sekali
Baca juga: Heboh Unggahan BEM UI soal Jokowi King of Lip Service, Ini Sosok Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra
Jokowi menegaskan, PPKM Darurat akan diberlakukan di banyak wilayah di wilayah Jawa dan Bali.
Rinciannya, terdapat 44 Kabupaten atau Kota di 6 provinsi yang mempunyai nilai assessment 4 yang akan diberlakukan PPKM Darurat.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Dalam pernyataannya, Jokowi sempat memberikan satu contoh wilayah yang ada di Jakarta sebagai gambaran lonjakan penularan Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah mau tak mau harus memutus lonjakan kasus penularan tersebut.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi belum membeberkan mekanisme penerapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan.
Baca juga: Debat dengan Fadli Zon soal Julukan BEM UI untuk Jokowi, Faldo Maldini: Yang Gak Lip Service Siapa?
Lihat videonya mulai dari awal:
Terkait hal tersebut, media Singapura straitstimes.com sebelumnya telah membocorkan langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia selanjutnya.
Media tersebut memasang headline berjudul, "Indonesia to impose hard Covid-19 lockdown from June 30 as it battles second wave of infections, say officials."
Melihat judulnya, berita tersebut bersumber dari pejabat Indonesia.
Artikel tersebut menyebutkan bahwa Indonesia berencana melakukan rapat koordinasi pembatasan yang jauh lebih ketat mulai Rabu (30/6/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut memimpin pertemuan internal pada hari Selasa (29/6/2021), untuk membahas rincian tindakan baru yang direncanakan.
Menurut pejabat senior pemerintah dan seorang anggota parlemen yang tidak disebutkan namanya, pemerintah Indonesia dikatakan akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu mungkin akan membuat banyak sektor pekerjaan lagi yang diwajibkan untuk WFH.
"Langkah-langkah baru ini mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran, kata seorang anggota komite kesehatan Parlemen kepada The Straits Times dalam pesan teks.
Baca juga: Eks Presma UIN Sentil Ade Armando soal Kontroversi Jokowi King of Lip Service oleh BEM UI
Disebutkan, hanya 25 persen karyawan perusahaan yang akan diizinkan bekerja dari kantor.
Selain itu, tempat makan di restoran dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas.
Namun belakangan, ada wacana bahwa WFH akan diterapkan 100%.
Sementara, perjalanan udara domestik diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan dapat menghasilkan hasil tes swab reaksi rantai polimerase negatif, tambah MP.
Namun, belum diketahui apakai langkah baru tersebut akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah saja di bulan ini
Selain Ibu Kota Jakarta yang telah ditetapkan sebagai zona merah, beberapa wilayah di antaranya adalah Yogyakarta, Kudus, Bangkalan, Bandung, dan sebagian Riau di Sumatera.
Sampai hari ini, daata Covid-19 secara nasional menyebut telah terjadi 2.14 juta kasus dengan rincian 18 juta sembuh dan 57.561 menunggal dunia. (TribunWow.com/Rilo)