Terkini Daerah
Pengakuan Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung sejak Usia 9 Tahun: Kasihan Sebenarnya, tapi Saya Bingung
Seorang ayah berinisial H (43) di Jakarta Selatan (Jaksel) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah berinisial H (43) di Jakarta Selatan (Jaksel) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Pelaku mengaku tak kuat menahan birahinya terhadap korban yang saat itu masih berusia sembilan tahun.
Korban, sebut saja Bunga, dirudapaksa oleh pelaku selama empat tahun, sebelum akhirnya aksi tersebut terbongkar.

Baca juga: Rudapaksa lalu Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi Ini Dikenal Kerap Buat Onar, Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut fakta kasus ayah rudapaksa anak kandung ini, termasuk kronologi hingga pengakuan pelaku.
Dilakukan selama Bertahun-tahun
Dilansir dari TribunJakarta.com, belakangan diketahui, aksi bejat H terhadap anaknya dilakukan selama bertahun-tahun.
Hal ini terjadi setelah kedua orangtua Bunga bercerai pada saat dirinya masih duduk di bangku TK.
Sedangkan aksi bejat H pertama kali dilakukan pada awal tahuan 2017.
Saat itu Bunga masih berusia 9 tahun.
Terhitung sejak 2017 hingga pindah dari Riau ke Jakarta pada 2021, H telah melecehkan anak kandungnya selama 4 tahun.
Kini pelaku berhasil ditangkap kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Modus Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, H mulanya lebih dulu menyuruh korban untuk memijatnya.
"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Setelahnya, lanjut Azis, pelaku menindih anak kandungnya dan melakukan pelecehan.
Azis menuturkan, setiap harinya pelaku dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.
"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Belawan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis di Bawah Umur, Terancam Hukuman Mati
Mulai terbongkar
Azis menyebut peristiwa ini sebagai kejadian tragis.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandung sendiri," katanya.
Azis menuturkan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi.
"Awal cerita kita mendapat laporan tanggal 5 Juni 2021. Di sekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis, disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres," ujar dia.
Baca juga: Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Penjara kalau Tak Mau Melayani
Pengakuan H
Masih dikutip dari TribunJakarta.com, dihadapan kepolisian, H membeberkan sejumlah pengakuannya.
Seusai konferensi pers, pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.
H mengaku sudah bercerai dengan istri sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," ujar dia.
Ancaman hukuman
Tersangka H dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita terkait Kasus Rudapaksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jaksel, Dilakukan Selama Bertahun-tahun & Ini Pengakuan Pelaku