Terkini Daerah
Soal Kasus Oknum TNI Tembak Wartawan di Siantar, Polisi Temukan 2 Senjata Ini di Mobil Korban
Pihak kepolisian menemukan adanya dua jenis senjata di dalam mobil milik Marsal yang tewas ditembak menggunakan senjata api oleh oknum prajurit TNI.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tiga tersangka telah ditetapkan atas kasus pembunuhan wartawan bernama Mara Salem Harahap alias Marsal yang ditemukan tewas ditembak di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021).
Marsal diketahui tewas setelah ditembak menggunakan senjata api oleh oknum prajurit TNI berinisial AS.
Dalam kasus ini, selain mengamankan senpi milik pelaku, pihak kepolisian juga menemukan dua buah senjata yang berada di mobil milik korban.

Baca juga: Ngaku Diperas Rp 12 Juta per Bulan, Sujito Suruh Oknum TNI Tembak Wartawan, Tak Berniat Membunuh
Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah pemilik Diskotek Ferari, Sujito selaku otak pembunuhan, dan humas Diskotek Ferari, Yudi yang menemani AS menembak Marsal.
Senjata api yang digunakan oleh pelaku berjenis pistol dan berasal dari Amerika Serikat.
Tipe pistol tersebut adalah M1911 A1, bersama enam butir peluru kaliber 9 milimeter.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pistol itu dibeli oleh tersangka oknum TNI menggunakan uang milik Sujito.
"S (Sujito) mentransfer sejumlah uang kepada saudara A sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y (Yudi) dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferrari," ungkap Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021).
Seusai menembak korban, pistol disembunyikan oleh tersangka Yudi di makam orangtuanya di Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Barang bukti lainnya diperoleh dari mobil korban berupa airsoftgun dan parang.
Sujito Ngaku Diancam Korban Pakai Berita
Sujito mengaku dirinya diperas oleh korban sebanyak Rp 12 juta per bulan.
Sujito mengklaim dirinya hanya ingin membuat korban kapok tanpa ada niat untuk membunuh Marsal.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S (Sujito) selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya," kata Kapolda Sumut Irjen Panca dalam konpers, Kamis (24/6/2021) sore.
Irjen Panca menambahkan, korban pada saat itu menyatakan tidak akan memberitakan keburukan di lokasi usaha Sujito dengan syarat tertentu.