Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Kasus Oknum TNI Tembak Wartawan di Siantar, Polisi Temukan 2 Senjata Ini di Mobil Korban

Pihak kepolisian menemukan adanya dua jenis senjata di dalam mobil milik Marsal yang tewas ditembak menggunakan senjata api oleh oknum prajurit TNI.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
HO / Tribun Medan
Mara Salem Harahap alias Marsal (kiri) wartawan yang dibunuh oleh oknum prajurit TNI atas suruhan pengusaha hiburan malam bernama Sujito (kanan), di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021). 

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan, per harinya meminta dua butir ekstasi."

"Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp 200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta," ungkap Irjen Panca.

Baca juga: Fakta Motif Kasus Penembakan Wartawan di Pematang Siantar: Awalnya Hanya Ingin Dibuat Cacat

Kesal akan sikap korban, Sujito saat itu menyusun rencana bersama Yudi dan oknum prajurit TNI berinisial AS.

Akhirnya diputuskan untuk menembak korban agar korban kapok.

Mereka sepakat untuk membuat korban cacat dengan cara ditembak.

Yudi dan AS awalnya sempat mendatangi rumah korban namun korban tak ada di rumah.

Mereka kemudian tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan.

Y yang mengendarai motor membonceng AS lalu mendekati mobil korban.

AS kemudian menembak kaki korban, yang ternyata membuat korban tewas sebab melukai pembuluh arteri dan menyebabkan korban kehabisan darah.

Menurut keterangan Irjen Panca, oknum TNI bernisial AS itu menggunakan senjata pabrikan Amerika yang bukan berasal dari institusi TNI.

"Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan," tegas Kapolda Sumut.

"Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus," sambungnya.

Sujito dan AS kini dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya itu mati dan seumur hidup. Ini pasal cukup berat," ujar Kapolda Sumut.

Rekam Jejak Korban Pernah Dikeroyok

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PematangsiantarSimalungunSumatera UtaraKasus PenembakanWartawanJurnalis Meninggal Dunia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved