Terkini Daerah
Rudapaksa lalu Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi Ini Dikenal Kerap Buat Onar, Kini Terancam Hukuman Mati
Aipda Roni Saputra, oknum polisi di Sabhara Polres Belawan, Medan Sumatera Utara, terancam hukuman mati.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aipda Roni Saputra, oknum polisi di Sabhara Polres Belawan, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati.
Dilansir TribunWow.com, ia terbukti merudapaksa dan membunuh dua remaja bernisial RP (21) dan AC (13), Minggu (21/2/2021) lalu.
Meski berstatus sebagai polisi, Aipda Roni dikenal kerap berbuat onar.
Seorang polisi membeberkan perilaku Aipda Roni yang dianggapnya kerap membuat masalah.
"Sering bermasalah juga selama di Toba," katanya, dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Detik-detik Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatan Pelaku tapi Diancam
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Sumut Terungkap, Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Ini Motifnya
Sebelum dipindahkan ke Polres Belawan, Aipda Roni sempat bertugas di Polsek Balige dan Shabara Polres Toba.
Aipda Roni disebutnya sudah empat tahun bertugas di Polres Belawan.
Selama bertugas di Polres Toba, Aipda Roni juga kerap tidak masuk tanpa alasan yang jelas.
"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," sambungnya.
Kronologi
Pembunuhan itu bermula saat RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan tahanan.
Kebetulan saat itu terdakwa tengah tugas piket.
Terdakwa sudah tergoda sejak pertama kali melihat RP.
Meski sudah memiliki istri dan anak, terdakwa modus minta nomor ponsel korban.
Ia beralasan akan membantu korban mencari barang titipan terdakwa jika RP memberikan nomor ponsel.
Pada Sabtu (13/2/2021), Aipda Roni menghubungi korban dan mengajaknya bertemu dengan alasan ingin membicarakan barang titipan tahanan.
Namun saat itu korban menolak.
Baca juga: Tak Menyangka Viral, Ini Alasan Aipda Ismi Gendong Anak sambil Tugas hingga Dapat Penghargaan
Tak menyerah, Aipda Roni kembali mengajak korban bertemu pada Sabtu (20/2/2021).
Saat itu, Aipda Roni beralasan sudah mendapat barang titipan tahanan berupa uang dan ponsel yang akan diberikan pada korban.
Siasat Aipda Roni berhasil.
Korban akhirnya bersedia menemuinya ditemani AC.
Saat itu, Aipda Roni langsung meminta kedua korban masuk ke dalam mobilnya.
Mulanya kedua korban duduk di bangku tengah mobil.
Namun di tengah perjalanan Aipda Roni meminta RP pindah ke bangku depan dengan alasan agar mudah berbicara.
Rudapaksa Korban di Hotel
Tak kuat menahan nafsu, Aipda Roni saat itu langsung menarik tangan kiri korban dan sempat melakukan pelecehan.
Melihat tindakan bejat terdakwa, AC yang duduk di kursi tengah lantas membentak Aipda Roni.
Karena kesal, Aipda Roni langsung memukul kepala AC.
Sementara itu, ia kembali menarik tangan kiri RP dan memukul korban menggunakan borgol.
“Lalu mengunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya," ucap jaksa.
"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban."
Tak kuat menahan nafsu, Aipda Roni lantas membawa kedua korban ke sebuah hotel.
Namun, niat bejat Aipda Roni untuk menyetubuhi RP gagal karena korban saat itu tengah haid.
Aipda Roni lantas melampiaskan nafsunya pada AC.
Baca juga: Kronologi Polisi Diseret Pengemudi Mobil di Atas Kap, Aipda Deni Sempat Berhentikan Terlebih Dahulu
Disaksikan Istri
Seusai merudapaksa AC, Aipda Roni langsung membawa kedua wanita muda itu ke rumahnya.
Saat itu, kedua tangan korban diborhol dan mulut dilakban.
Sesampainya di kamar, Aipda Roni lantas memasukkan korban ke kamar dan menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat menanyakan alasan Aiptu Roni menyekap kedua wanita itu.
Namun bukannya jawaban yang diterima, sang istri justru diancam akan dibunuh jika banyak tanya.
Setelah menyekap korban, Aipda Roni pergi ke Polres Pelabuhan Belawan untuk jaga piket.
Sepulangnya dari piket, Aipda Roni kembali ke rumah dan langsung memeriksa kondisi kedua korban.
Disekap seharian, kedua korban pun lemas hingga akhirnya diberi air oleh polisi kejam tersebut.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas."
"Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban."
Hingga akhirnya, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban.
Ia membekap wajah korban hingga tewas di dalam kamar.
Aksi kejam Aipda Roni itu bahkan disaksikan istrinya dari balik pintu.
Namun, saat itu istri Aipda Roni tak berani melakukan apa pun.
Setelah membunuh kedua korban, terdakwa membuang jasad kedua wanita muda itu ke tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunMedan.com dengan judul INILAH Aipda Roni Saputra, Polisi Sadis yang Tega Mencekik Dua Gadis Muda di Medan hingga Tewas, Oknum Polisi di Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati, dan Bunuh dan Rudapaksa Gadis R (21) dan A (13), Oknum Polisi di Belawan Aipda RS Terancam Hukuman Mati
Baca artikel lain terkait kasus pembunuhan