Breaking News:

Terkini Daerah

Respons Kemenag Solo soal Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam: Belum Ada Regulasinya

Kemenag ikut merespon terkait kasus perusakan makam oleh anak-anak di Solo. Menurutnya, tempat anak-anak tersebut belajar belum dilindungi hukum.

Kolase Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan dan Tribun Solo/ Adi Surya Samodra
Kanwil Kemenag Solo dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak meninjau sekolah informal yang muridnya merusak makam di Pemakaman Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (23/6/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Perusakan makam yang dilakukan anak-anak di sebuah pemakaman di Solo, Jawa Tengah mendapat respons dari Kemenag Solo.

Diketahui anak-anak tersebut adalah murid dari sekolah informal di Solo.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa sekolah tempat anak-anak tersebut belajar belum memiliki payung hukum.

Baca juga: Sekolah Informal yang Muridnya Jadi Pelaku Perusakan Makam di Solo Ditutup, Lurah Mojo: Kesepakatan

Maskur sendiri menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 disebutkan hanya tiga lembaga pendidikan nonformal yang diakui Kemenag, yakni pondok pesantren, madrasah dinniyah, dan lembaga pendidikan Al Quran.

Dirinya menyebut tempat belajar tersebut dengan sebutan Kuttab, yang secara harafiiah berarti tempat belajar.

Menurutnya, tempat belajar tersebut belum memiliki regulasinya.

"Terkait keberadaan kuttab sampai saat ini keberadaannya belum ada regulasinya, dalam bentuk apapun," ucapnya, Rabu (23/6/2021). 

Maskur juga mengatakan bahwa terdapat empat kuttab di Solo.

"Ada 4 kuttab, pendiriannya dari izin pendidikan kesetaraan berbasis masyarakat atau PKBM (di bawah dinas pendidikan-Red)," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Perusakan 12 Makam di Solo Diketahui Masih Anak-Anak, Begini Kondisinya dan Respons Gibran

Pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan asesmen terhadap kuttab yang diketahui pindahan dari Cemani, Sukoharjo. 

"Untuk asesmen proses pembelajaran akan kita akan evaluasi. Terutama menyangkut kurikulumnya seperti apa, metodologi, dan hal lain terkait proses pembelajaran, apakah ada yang menyimpang atau tidak," ungkapnya.

Sudah Ajukan Izin

Sementara itu, pengurus sekolah yang menjadi tempat anak-anak yang melakukan perusakan makam tersebut angkat bicara terkait perizinan tempat tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Solo pada Rabu (23/6/2021), pengurus sekolah, Wildan mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan perizinan ke kementerian agama.

Akan tetapi, surat tersebut belum sampai di tangannya.

Baca juga: Soal Covid-19, Gibran Rakabuming Kabarkan Pembelajaran Tatap Muka di Solo: Kalau Juli Bisa, Ya Jalan

Halaman
12
Tags:
SoloKemenagMakamJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved