Terkini Daerah
Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Sudah jadi tersangka.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu II itu viral di media sosial.
Dilansir Tribunnews.com, Briptu II bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Baca juga: Sosok Alfredy Simamora, Pengantin yang Gelar Pernikahan Viral dengan Mahar Rp 1 M di Tapanuli Utara
Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.