Terkini Daerah
Detik-detik Tigor Nainggolan Dibunuh Pasutri di Jambi, Korban Sempat Tendang Pelaku hingga Terpental
Polisi gelar rekonstruksi pembunuhan Tigor Nainggolan. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat adegan dimana korban sempat menendang salah satu pelaku.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Tigor Nainggolan di gedung pertemuan Tri Darma Sakti, Polresta Jambi pada Jumat (18/6/2021).
Diketahui korban adalah pekerja koperasi dan dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri), Pini Pondriani dan Heriyanto alias Ade.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jambi pada Jumat (18/6/2021), saat menjalani rekonstruksi tersebut, ternyata korban sempat menendang salah satu pelaku hingga mental.

Adalah Pondriani, yang ditendang korban setelah berhasil menikam perut Tigor dengan sebuah pisau.
Melihat istrinya terpental akibat ditendang, Ade langsung mengambil pisau yang terlepas di tangan Pondoriani dan menusuk ketiak korban.
Korban ternyata sempat melakukan perlawanan beberapa kali saat ditikam.
Setelah itu, korban coba melarikan diri sejauh 30 - 50 meter dan akhirnya terkapar lalu tewas.
Saat itu, para pelaku pun melarikan diri.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Menangis saat Lakukan Rekonstruksi, Ayah Korban: Saya Sudah Memaafkan
Baca juga: 8 Fakta Kasus Pembunuhan Tukang Parkir di Batam, Pelaku Ngaku Emosi hingga Sembunyi di Hutan 10 Hari
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, usai menghajar korban, kedua tersangka melarikan diri ke arah Pondok Meja menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.
Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat pelaku melarikan diri ke wilayah Tebo.
Namun, di wilayah Sebapo pelaku membuang senjata api rakitan.
"Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku," kata Handres, Jumat (18/6/2021) pagi.
Kata Handres, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk dibawa dalam persidangan nanti.
"Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah Hakim," pungkas Handres.