Terkini Daerah
8 Fakta Kasus Pembunuhan Tukang Parkir di Batam, Pelaku Ngaku Emosi hingga Sembunyi di Hutan 10 Hari
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Budi Damanik (42), seorang penjual cendol sekaligus tukang parkir parkir di kawasan Jodoh Batam.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Budi Damanik (42), seorang penjual cendol sekaligus tukang parkir parkir di kawasan Jodoh Batam.
Dilansir Tribun Batam, Satreskim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Safrudin (28).
Safrudin sempat menjadi buron polisi selama satu bulan lebih sebelum akhirnya diamankan oleh Polisi di Medan.

Berikut ini, deretan fakta terkait penangkapan pelaku pembunuhan Budi Damanik:
1. Kronologi Penangkapan
Setelah melakukan penikaman terhadap Budi, pada 9 Mei 2021 lalu, Safrudin lari ke Punggur diantarkan oleh temannya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang baju yang penuh lumuran darah di hutan mangsang Tanjung Piayu Batam.
Semua barang bukti sudah dibuang pelaku di dalam hutan.
Baca juga: Sebelum Dibunuh dan Dibakar, Rian Sempat Berhubungan Badan dengan Pacar Sesama Jenis di Hotel
2. Sepuluh Hari Sembunyi di Hutan
Sebelum diamankan polisi, Safrudin ternyata telah melalui pelarian panjang termasuk nekat tinggal di hutan di awal pelariannya.
Safrudin kemudian bersembunyi di dalam hutan selama 10 hari.
Untuk mencari makan, pelaku harus keluar tengah malam.
"Saya tidak langsung lari ke Medan. Saya sempat tinggal di hutan Mangsang selama 10 hari. Kalau saya lapar, saya keluar cari makan saat tengah malam," sebut Safrudin bercerita, Kamis (17/6/2021).
3. Mau Kabur ke Medan tapi Ada Larangan Mudik
Kepada Polisi, pelaku mengaku tidak bisa langsung ke Medan karena ada larangan mudik dari pemerintah.