Breaking News:

Terkini Daerah

6 Oknum TNI AL Main Hakim Sendiri, Buru dan Keroyok Pria yang Diduga Pencuri Mobil hingga Tewas

Enam oknum prajurit TNI AL terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri mobil.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL terkait 6 prajurit TNI AL keroyok warga diduga pencuri mobil, Jakarta, Jumat (18/6/2021). 

Mayat Sempat Disembunyikan

Menurut keterangan Nazali, jasad korban sempat disembunyikan oleh para pelaku selama beberapa hari.

Ia menduga para oknum prajurit tersebut panik sebelum akhirnya melaporkan.

Setelah jasad ditemukan, pihak TNI AL langsung memvisum jasad korban dan telah menemui pihak keluarga.

Baca juga: Fakta Kasus Penembakan di Tanahbumbu Kalsel, Pelaku Ternyata Oknum TNI hingga Berawal dari Cekcok

Kasus ini kini diurus oleh Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut).

"Pelakunya sudah ada enam orang, sekarang sudah kita tahan," tegas Nazali.

Nazali menyatakan, dalam waktu dekat berkas kasus akan segera diserahkan ke pengadilan militer.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Nazali.

Enam oknum TNI AL tersebut kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Nazali memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.

"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Laut pasti akan kita tindak tegas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini," pungkas Nazali.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan"

Berita lain terkait Oknum TNI

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TNI ALKasus PengeroyokanPengeroyokanPencurianPurwakartaOknum TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved