Terkini Daerah
6 Oknum TNI AL Main Hakim Sendiri, Buru dan Keroyok Pria yang Diduga Pencuri Mobil hingga Tewas
Enam oknum prajurit TNI AL terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri mobil.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terancam hukuman 10 tahun penjara setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga sipil hingga tewas, di Purwakarta, Jawa Barat, pada 29 Mei 2021 lalu.
Warga sipil tersebut diduga merupakan pencuri mobil yang diburu oleh para oknum prajurit TNI AL.
Pihak TNI AL memastikan akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.
Baca juga: Pengendara CBR Tewas saat Mau Jemput Pacar, sang Gadis Histeris di TKP hingga Dibawa Ayahnya Pulang
Baca juga: Hilang setelah Mengaji di Malam Hari, Bocah Kelas 5 SD di Bengkalis Diduga Dianiaya hingga Tewas
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Ia mengatakan total terdapat enam oknum yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pada awalnya, para oknum itu berada di Purwakarta dalam rangka latihan sebagai atlet dayung.
Selama berkegiatan menjadi atlet dayung, para prajurit itu kerap ke luar dari tempat latihan untuk keperluan makan dan kepentingan lainnya.
Kebetulan seorang oknum menjadi dekat dengan seorang perempuan di daerah sekitar sana dan menjalin hubungan istimewa.
Pada suatu ketika, keluarga sang perempuan mengeluhkan kepada sang prajurit TNI AL dirinya kehilangan mobil.
"Orangtua tersebut menyampaikan ke anggota kita, sehingga anggota kita tersebut berinisiatif untuk mencari pelakunya," jelas Nazali, dikutip dari YouTube Kompastv.
Ketika ditemukan orang yang dicurigai dan diduga menjadi pencuri, orang tersebut dibawa para oknum TNI AL ke Wisma Atlet Purwakarta.
Di sana, korban diinterogasi dan mengakui menjadi pelaku penggelapan mobil yang dimaksud.
"Memang kedua oknum tersebut mengakui dia menggelapkan mobil tersebut, bahkan mobil itu sudah sempat dijual," jelas Nazali.
Oknum TNI AL yang mengamankan terduga pelaku menjadi emosi dan menghajar terduga pelaku tersebut hingga tewas.
"Mungkin di luar kendali juga, anggota kita lepas emosi, sehingga terjadi tindakan yang di luar batas, sehingga salah satu anggota masyarakat tersebut meninggal dunia," kata Nazali.
Mayat Sempat Disembunyikan
Menurut keterangan Nazali, jasad korban sempat disembunyikan oleh para pelaku selama beberapa hari.
Ia menduga para oknum prajurit tersebut panik sebelum akhirnya melaporkan.
Setelah jasad ditemukan, pihak TNI AL langsung memvisum jasad korban dan telah menemui pihak keluarga.
Baca juga: Fakta Kasus Penembakan di Tanahbumbu Kalsel, Pelaku Ternyata Oknum TNI hingga Berawal dari Cekcok
Kasus ini kini diurus oleh Puspomal (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut).
"Pelakunya sudah ada enam orang, sekarang sudah kita tahan," tegas Nazali.
Nazali menyatakan, dalam waktu dekat berkas kasus akan segera diserahkan ke pengadilan militer.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Nazali.
Enam oknum TNI AL tersebut kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Nazali memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.
"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Laut pasti akan kita tindak tegas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini," pungkas Nazali.
Simak videonya mulai menit awal:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan"
Berita lain terkait Oknum TNI