Terkini Daerah
Fakta Terbaru Kasus Bocah Asal Sumut Tewas karena Gigitan Anjing, Korban Sempat Bertingkah Aneh
Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terkait kasus bocah yang tewas akibat digigit anjing.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah yang beralamatkan di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara meninggal dunia pada Minggu (13/6/2021) seusai terkena gigitan anjing.
Diketahui, korban sempat bertingkah aneh setelah digigit anjing tersebut.
Peristiwa nahas yang dialami bocah berinisial MRA itu terjadi pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Medan pada Rabu (16/6/2021), merespons peristiwa tersebut, Polrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan anjing yang menggigit MRA ke kantor polisi guna diperiksa kesehatannya.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah anjing tersebut memiliki virus yang menyebabkan MRA meninggal atau tidak.
"Anjing sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anjing tersebut, apakah mengandung penyakit tertentu ataupun virus tertentu, sehingga menyebabkan kematian manusia," ucap Rafles, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Detik-Detik Bocah Asal Sumut Digigit Anjing Lalu Tewas, Ibu korban: Awalnya Mau Jajan
Baca juga: Bocah Tewas seusai Digigit Anjing, Pemilik Anjing Tak Takut meski Dilaporkan ke Bobby Nasution
Rafles juga mengatakan bahwa hasil autopsi akan keluar dua mingggu lagi karena masih butuh pemeriksaan bekas organ-organ tubuh yang menjadi titik gigitan, yang sebelumnya sudah dilakukan pihak rumah sakit.
Selain itu, Rafles juga menyebutkan sedang memeriksa obat-obatan yang diberikan kepada MRA.
Pihaknya saat ini juga sudah memeriksa tiga orang saksi, di antaranya adalah orangtua korban, dan dua orang lainnya tidak lain si pemilik anjing.
Rafles mengatakan bahwa si pemilik bisa dikenakan pasal pidana jika terbukti bersalah.
Pemilik bisa dikenakan tiga pasal, di antaranya karena menyebabkan orang meninggal dunia dan menyebabkan orang mengalami luka-luka akibat kelalaian.
Pasal terdiri dari pasal 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain
"Kalau misalnya ditemukan tindakan pidana kemungkinan pasalnya 359 karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia," ujar Rafles.
"Atau 360 karena menyebabkan orang luka-luka maupun 490 yaitu pemilik hewan yang tidak menjaga sehingga hewan tersebut menyerang orang lain."