Terkini Daerah
30 Kali Tiduri Selingkuhan, Oknum Kades Dinikahkan Siri dengan Istri Orang, Begini Nasib Istri Sah
Anggota polisi Polres Lamongan berhasil membongkar perselingkuhan oknum kepala desa (kades) di Jawa Timur dengan istri orang, Minggu (13/6/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunManado
Ilustrasi - Anggota polisi Polres Lamongan berhasil membongkar perselingkuhan oknum kepala desa (kades) di Jawa Timur dengan istri orang, Minggu (13/6/2021).
Menurut Miko, Subandi hanya dikenakan wajib lapor dalam seminggu sampai proses selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan."
Subandi dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan pencara.
Saat disinggung soal status Subandi dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Surya.co.id dengan judul Pak Kades di Lamongan Embat Istri Orang Lain, Digerebek Polisi Hilang Diwarning Tembak Menyerah, dan Polres Lamongan Kepung Pak Kades dan Istri Orang di Rumah Dini Hari, Akui 30 Kali Tiduri Selingkuhan