Kabar Ibu Kota
Sosok Zainul, Bos Pungli di JICT Tanjung Priok yang Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Pekerjaannya
Bos alis koordinator pungutan liar (pungli) di Jakarta International Container Terminal (JICT) bernama Achmad Zainul Arifin, akhirnya ditangkap polisi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bos alis koordinator pungutan liar (pungli) di Jakarta International Container Terminal (JICT) bernama Achmad Zainul Arifin, akhirnya ditangkap polisi.
Aparat kepolisian membekuk Zainul pada Jumat (11/6/2021) malam.
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangkan penyelidikan terhadap tuhuh tersangka pungli yang sudah diciduk lebih dulu.

Baca juga: Pelaku Pungli di Tanjung Priok Bisa Raup Rp 16 Miliar dalam Sebulan, Polisi Ungkap Alurnya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, pada proses penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sepatu yang diduga dibeli dari uang pungli.
"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp 2.700.000," katanya, Sabtu (12/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Bukan hanya Adidas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil pungli.
"Rinciannya, 120 lembar pecahan Rp 5.000," terang Putu.
Kata Putu, koordinator pungli tersebut menerima setiap uang hasil pungutan yang dilakukan oleh operator RTG. Nominalnya bervariatif dari Rp 5 ribu-Rp 20 ribu.
"Dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100 ribu-Rp Rp 150 ribu," jelas Putu.
Sebelumnya diketahui, saat penangkapan, tersangka sempat mengoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Zainul dijerat dengan Pasal 368 juncto 55 KUHP. Lebih lanjut, polisi masih mencari tahu sudah berapa lama ia melakukan pungli.
Sosok Zainul
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (12/6/2021), Zainul bekerja sebagai supervisor, pengawas operator crane.
"Ia adalah supervisor, pengawas dari operator crane. Tetapi hasil pemeriksaan, dia mengetahui adanya pungutan-pungutan tersebut, dan dia mendapat bagian," ungkap Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana.
Sebelum menangkap Zainul, polisi terlebih dulu menangkap tujuh orang yang merupakan karyawan PT JICT dan bertugas untuk mengoperasikan crane untuk mengangkut dan memindahkan kontainer.