Breaking News:

Terkini Nasional

Reaksi Ganjar Pranowo soal Wacana Pajak Sembako: Kebangetan kalau Itu Dilakukan

Gubernur Jawa Tengah dan Komisi IX DPR RI memberi tanggapan perihal pemberian pajak terhadap sembako dan pendidikan.

KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gubernur Jawa Tengah dan Komisi IX DPR RI memberi tanggapan perihal pemberian pajak terhadap sembako dan pendidikan. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, turut menanggapi wacana pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan pendidikan.

Orang nomor satu tersebut menyampaikan bahwa penerapan PPN terhadap sembako dan pendidikan tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Dirinya mengatakan bahwa rencana tersebut masih masuk dalam draft undang-undang sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk dikaji kembali.

"Oh itu kalau tidak salah draft undang-undang kan ya? Kalau undang-undang masih lama," ujarnya dikutip dari Kompas.com, pada Sabtu (12/6/2021).

Ganjar mengatakan bahwa hal itu kebangetan jika akan diterapkan di masyarakat, apalagi kondisi saat sedang terpuruk.

"Itu belum jelas ya. Tapi menurut saya kebangeten lah kalau itu dilakukan," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (11/6/2021) malam.

Baca juga: Kritik Keras Said Didu Wacana Pajak Sembako: Saya Curiga DPR Tolak di Awal Ujung-ujungnya Setuju

Baca juga: Anggap Wacana PPN Sembako Menyengsarakan, Said Didu: Yang Usul Pemerintah, yang Pasang Badan DPR

Komisi IX DPR RI Sebut Wacana Pajak Sembako Tak Masuk Akal

Di sisi lain, Komisi DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetyani Aher mengatakan, kebijakan perihal pemberian pajak terhadap sembako menurutnya tidak masuk akal.

Hal tersebut dikatakan Netty karena saat ini Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19, dan dapat menambah beban rakyat.

DIkutip dari Tribunnews.com pada Kamis (10/6/2021), menurutnya, kebijakan tersebut tidak pro rakyat.

"Kebijakan ini  akan menaikkan  harga sembako dan tentunya makin  membebani masyarakat yang sedang terengah-engah karena dampak pandemi," ujar Netty, Kamis (10/6/2021).

"Saat ini banyak masyarakat  yang hidup susah karena penghasilan menurun atau kehilangan pekerjaan. Daya beli masyarakat juga merosot. Ini kebijakan yang  tidak pro rakyat," imbuh dia.

Menurutnya Wacana tersebut harus dibatalkan.

Dirinya juga meminta kepada pemerinta untuk berhenti menguji kesabaran rakyat.

"Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok tersebut harus dibatalkan," ujarnya.

"Pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat saat ini. Berhentilah menguji kesabaran rakyat dengan membuat  kebijakan yang  tidak masuk akal."

Dirinya mengkritik perihal ketidak mampuan pemerintah untuk mencari sumber pendapatan negara.

"Apakah pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara kecuali dengan menarik pajak dari rakyat? Sembako pun dipajaki dan dinaikkan nilai pajaknya."

"Dengan jumlah penduduk yang besar, menarik pajak dari rakyat memang menjadi cara mudah mengumpulkan uang," katanya.

Wacana Pemberian Pajak pada Sembako dan Pendidikan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah.

Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

(TribunWow.com/Krisna) 

Berita terkait Pajak Sembako

Sebagian artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Ganjar soal Rencana Sembako Kena Pajak: Itu Kebangetan dan Tribunnews.com dengan judul Pajak Sembako, Fraksi PKS Minta Pemerintah Berhenti Menguji Kesabaran Rakyat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved