Viral Medsos
Fakta Viral Satpol PP Hancurkan Ukulele Pengamen, Ini Kata Kasatpol PP hingga Wali Kota Pontianak
Video yang memperlihatkan aksi petugas Satpol PP Kota Pontianak mematahkan sejumlah ukulele hasil razia terhadap pengamen viral.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Video yang memperlihatkan aksi petugas Satpol PP Kota Pontianak mematahkan sejumlah ukulele hasil razia terhadap pengamen yang ada di kota Pontianak viral di media sosial.
Video petugas satpol PP mematahkan sejumlah ukulele itu menuai kontroversi, komentar beragam pun dituliskan netizen di kolom komentar saat video itu beredar.
Terlihat dalam video yang ada, seorang petugas satpol PP kota Pontianak mematahkan sejumlah ukulele dengan lulutnya lalu membongkar ukulele itu.

Baca juga: Setelah Viral Video Hancurkan Ukulele Pengamen Banjir Kritik, Satpol PP Pontianak Beri Klarifikasi
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP pontianak, Senin 7 Juni 2021 menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan tersebut merupakan hasil razia 2 tahun lalu yang tidak kunjung di ambil kembali oleh sang pemilik.
Agar tidak disalahgunakan , serta Anggota Satpol PP dilarang mengambil barang tersebut, oleh sebab itu dimusnahkan.
"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar, yang benar adalah satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya, sehingga berdasarkan berita acara pemusnahaan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021, dan ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," ujar Syarifah Adriana menjelaskan, Senin 7 Juni 2021.
Ia mengantakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang atau Trafik jalan yang mengganggu ketertiban umum.
Terhadap pengamen yang terjaring dilaksanakan pembinaan oleh dinas sosial Kota Pontianak, dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui Plat.
Terhadap, ukulele ataupun gitar hasil sitaan pengamen yang ada di Satpol PP jika yang bersangkutan telah selesai melaksanakan pembinaan di Plat maka boleh mengambil ukulele tersebut dengan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.
"saat ini masih ada 20 buah, dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu, jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengennya lari," katanya.
Baca juga: Video Sejoli Berciuman di Kebun Teh di Karanganyar Viral, Ini Respons Kades hingga Bupati
"jadi untuk menghindari hal - hal tidak diinginkan, dan sesuai aturan, itu harus dimusnahkan, agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi anggota satpol PP Kota Pontianak, dimana satpol PP juga dilarang mengambil barang tersebut," terangnya.
Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.
Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya kerab mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.
"Akhir - akhir ini banyak sekali pengamen yang membuat masyarakat resah, mereka (pengamen) bahkan memaksa yang menggunakan kendaraan untuk memberi uang, oleh sebab itu kita satpol PP bersama tim terpadu melakukan penertiban, Sampai hari Minggu itu ada 3, Sabtu 4, dan hari Jumat ada 3 orang," paparnya.
Ia mengungkapkan, rata - rata pengamen yang diamankan masih berstatus dibawah umur, dan para pengamen yang telah diamankan itu sudah dititip di Plat.