Breaking News:

Terkini Daerah

Mundur Serentak, 20 Pejabat Dinkes Banten Ungkit Peran 1 Rekan Mereka dalam Korupsi Pengadaan Masker

20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengundurkan diri serentak seusai satu pegawai Dinkes Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunBanten/Ahmad Tajudin
LS tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak tiga tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (27/5/2021).

Ketiga tersangka itu adalah, AS dan WF selaku pengada barang, dan satu tersangka perempuan berinisial LS selaku pegawai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Banten.

Satu hari setelahnya, pada Jumat (28/5/2021), 20 pejabat Dinkes Banten yang terdiri dari eselon III dan IV secara serentak mengirimkan surat pengunduran diri yang mereka kirimkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi pengadaan masker, Kamis (27/5/2021)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi pengadaan masker, Kamis (27/5/2021) (TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Baca juga: Sakit Hati, Ini Tujuan Mantan Anggota DPRD Teror Pejabat Kejati Pakai Kepala Anjing: Kesannya Kotor

Dikutip dari Kompas.com, hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin.

"Yang mengundurkan diri eselon III dan IV seluruhnya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Dalam surat pengunduran diri tersebut, mereka menyatakan bahwa telah bekerja secara maksimal saat melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes Banten yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Sebanyak 20 pejabat yang mengundurkan diri tersebut mengaku tidak nyaman dan bekerja dalam ketakutan.

Selanjutnya, mereka juga mengungkit peran LS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.

Mereka menyatakan LS hanya bekerja sesuai mandat dari Kepala Dinkes Banten.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut, para pejabat Dinkes lainnya merasa sangat kecewa dan bersedih, karena merasa tidak ada upaya perlindungan dan pimpinan.

Komarudin menyatakan, BKD akan segera memanggil 20 pejabat itu untuk melakukan klarifikasi.

"BKD akan melakukan klarifikasi kebenaranya, apakah dia betul mengundurkan diri atas kemauan sendiri, itu yang kita pastikan," ujar Komarudin.

Baca juga: Tak Terima Direkam saat Cekcok Gegara Mobil Bersenggolan, Seorang Pria Pukul Wanita di Jakarta Utara

Negara Rugi 1,6 Miliar

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga sekira Rp 1,6 miliar.

"Tim penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,680 miliar, dari nilai proyek atau kegiatan pengadaan masker sebanyak Rp 3.3 miliar," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, Kamis (27/5/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dinas KesehatanBantenKorupsiMasker
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved