Terkini Daerah
Lagi, Satu Maskapai Penerbangan di Indonesia Tawarkan Resign pada Karyawannya, Ini Alasannya
Setelah Garuda, Kini Maskapai penerbangan Sriwijaya Air tawarkan resign pada karyawannya.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Satu di antara Maskapai Penerbangan Nasional Sriwijaya Air menawarkan resign pada karyawannya untuk mengambil langkah strategis guna menyelamatkan perusahaan,
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikonfirmasi setelah ada internal memo yang dikeluarkan oleh pihak maskapai dan dintanda tangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon.
Satu alasan mengapa langkah tersebut diambil karena adanya penurunan likuiditas akibat Pandemi Covid-19 serta pengurangan kegiatan operasional.
Baca juga: Dukung Palestina, Puluhan Kader Muhammadiyah Lakukan Long March di Pemalang: Serukan Keprihatinan
Pihak Manajemen berjanji akan memanggil kembali karyawan yang akan dirumahkan jika kegiatan operasional sudah bertambah.
Bagi karyawan tetap maupun yang sedang menjalani masa Kontrak dengan waktu tertentu akan mendapatkan uang pisah dengan beberapa ketentuan.
Bagi mereka yang bekerja dibawah atau sama dengan satu tahun hingga tiga tahun akan diberikan uang pisah senilai satu bulan gaji.
Sedangkan bagi mereka yang sudah bekerja selama tiga sampai enam tahun diberikan uang pisah dua bulan gaji.
Lalu, bagi mereka yang telah bekerja diatas tiga tahun akan diberikan uang pisah senilai tiga bulan gaji.
Baca juga: Pria Bacok Teman di Probolinggo, Tak Terima Lihat Video sang Adik Disetubuhi Korban
Adapun ketentuan lain yang diberikan perusahaan adalah karyawan dibebaskan biaya pinalti dari kontrak kerja jika disetujui pengunduran dirinya, namun tidak termasuk pinjaman dana perusahaan.
Dalam internal memo tersebut juga merubah pengupahan dari imbal jasa sebesar 10 persen untuk karyawan yang sedang dirumahkan.
Corrporate Communication Sriwijaya Air Group buka suara dan megkonfirmasi terkait memo yang dikeluarkan perusahaan.
"Terkait dengan adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” demikian penjelasan Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Ketua Wadah Pegawai: Pimpinan KPK dan BKN Telah Nyata-nyata Tidak Mematuhi Instruksi Presiden
Garuda Indonesia
Maskapai Penerbangan Nasional, Garuda Indonesia sebelumnya lebih dulu menawarkan pensiun dini bagi karyawannya.
“Perlu kiranya kami sampaikan program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria,” sebut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam siaran pers, Jumat (21/5/2021) dikutip dari Kompas.com