Terkini Daerah
Sosok Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes di Solo Kini Ditetapkan Tersangka, Seorang Residivis
Inilah sosok pria yang melakukan pemukulan terhadap polisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok pria yang melakukan pemukulan terhadap polisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Pelaku berinisial H warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo yang pukul polisi itu kini ditetapkan tersangka, Minggu (23/5/2011).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini status pelaku sudah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah pengamanan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini H ditahan," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (23/5/2021) sore.
Baca juga: Kronologi Ketua RT di Jambi Tewas Dibacok Adik Ipar, Pelaku Kesal karena Ditegur Korban
Tersangka dijerat dengan pasar berlapis karena tindakannya melawan petugas itu.
"Ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan, H bisa dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Sosok H
Peristiwa pemukulan polisi terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (23/5/2011).
H, inisial nama pria tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Polresta Solo pada TribunSolo.com.
H disebut nekat memukul polisi karena dihentikan perkara tidak menggunakan masker.
Anggota polisi tersebut terkena pukulan dibagian kepala dan leher sebelah kiri.
Baca juga: Kontrakan Dijadikan Tempat Transaksi Motor Curian, Warga Curiga Lihat Aktivitas Tiap Malamnya
Lalu siapa sebenarnya H?
H, warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).