Terkini Daerah
Sosok Pria yang Pukul Polisi saat Razia Prokes di Solo Kini Ditetapkan Tersangka, Seorang Residivis
Inilah sosok pria yang melakukan pemukulan terhadap polisi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Editor: Rekarinta Vintoko
Ade menyebut H adalah seorang residivis.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," tegasnya kepada TribunSolo.com.
Saat ini H sudah diamankan di Polresta Solo.
Pria berambut ikal gondrong itu pun terancam hukuman tak main-main.
Itu karena H melakukan penyerangan terhadap polisi yang tengah bertugas.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis ada pasal penganiayaan berat sebagaimana pasal 351 KUHP," jelasnya.
Ade menambahkan H bisa di jerat pasal 212 KUHP dengan ancaman kekerasan dan kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Baca juga: Hendak Lerai Cekcok, Bripka Yuyus Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas, Pelaku Tak Tahu Korban Polisi
Ngamuk karena Masker
Akun Instagram Polresta Solo memposting video seorang pria berambut gondrong digelandang polisi.
Dalam keterangan video, pria itu diamankan setelah memukul seorang personel Polresta Solo yang tengah melakukan razia protokol kesehatan di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021).
Penelusuran TribunSolo.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, sekira pukul 08.30 WIB.
Pria itu sendiri, berinisial H, merupakan warga di sekitar lokasi.
Lalu, bagaimana asal muasal H ngamuk dan memukul polisi?
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kejadian tersebut terjadi bermula saat polisi menghentikan H karena tidak menggunakan masker.
Polisi kemudian mengingatkan H untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.