Terkini Daerah
Rudapaksa Anak Kandung 7 Kali Siang dan Malam Selama Setahun, Ayah Ngaku Tak Kuat Lihat Korban Tidur
Seorang ayah asal Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, AH (35) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, C (15).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah asal Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, AH (35) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, C (15).
Dilansir TribunWow.com, AH mengaku telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Padahal, kini korban masih duduk di bangku kelas IX sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD yang Lakukan Pencabulan ke Siswi SMP, Tak Pernah Ungkap Rasa Sayang
Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Mencabuli Mertuanya, Kini Divonis 3 Tahun Penjara
Saat diinterogasi polisi, AH mengaku tak kuat menahan nafsu setiap melihat anak kandungnya itu tidur.
"Saya khilaf, enggak bisa nahan setiap kali lihat anak saya tidur," terang AH, dikutip dari TribunLampung.com, Senin (24/5/2021).
"Tiba-tiba saja saya terpikir melakukan itu kepada anak saya."
Aksi bejat itu dilakukan AH pada siang dan malam hari.
Setiap melancarkan aksinya, AH selalu mengancam korban agar tak memberitahukan perbuatannya pada siapa pun.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada sang nenek, N.
Korban mengaku tak kuat selalu ditekan dan dipaksa melayani nafsu ayahnya.
Menurut N, setiap akan mencabuli C, pelaku selalu mengancam akan menyiksa korban jika mengadu pada orang lain.
"Cucu saya diancam akan disiksa atau dipukul kalau melapor kepada orang lain," ujar N, Minggu (23/5/2021).
"Cucu saya ketakutan sehingga melapor kepada saya."
Baca juga: Sang Anak Rudapaksa dan Jual Siswi SMP, Anggota DPRD Bekasi Minta Maaf kepada Korban dan Keluarganya
Baca juga: Sosok Guru Ngaji yang 5 Kali Cabuli Muridnya, Bolak-balik Nikah Cerai hingga Begini Kejiwaan Pelaku
Melihat kejadian yang menimpa korban, N lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Seputih Raman.
"Saya enggak mau anak saya tertekan dan ketakutan dan masa depannya hancur karena perbuatan bapaknya sendiri."
"Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," sambungnya.
AH lantas ditangkap pada Sabtu (22/5/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Seputih Raman, Iptu Chandra Dinata menyebut pelaku akan menyeberang ke Pulau Jawa saat ditangkap polisi.
"Saat kami tangkap, pelaku sedang naik ojek dan akan berangkat ke Pelabuhan Bakauheni. Dia rencananya mau pergi ke Jawa," ujar Chandra, Minggu (23/5/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal merah muda yang dipakai pelaku menyekap korban, satu celana dalam cokelat milik morban, bra mewah muda, kaus oblong putih, celana panjang dan sprei.
Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan UU Perlindyngan Anak Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam, dan Ayah Nodai Putri Kandung di Lampung Tengah Ditangkap saat Mau Kabur ke Jawa