Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Mencabuli Mertuanya, Kini Divonis 3 Tahun Penjara

Seorang oknum polisi berinisial NS (36) dijatuhi vonis 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap mertuanya.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNMADURA/SOEGIYONO
Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi berinisial NS (36) dijatuhi vonis 3 tahun penjara setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap mertuanya.

Vonis ini dibacakan oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/5/2021).

Oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Masjid Ditangkap, Lakukan Aksinya setelah Nonton Video Dewasa

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman.

Bahwa terdakwa NS telah terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap mertuanya.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 7 kali pada kurun waktu akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 289 KUHP. Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut."

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Fatkur Rochman saat membacakan putusan.

Lebih lanjut majelis hakim Fatkur Rochman mengatakan, pertimbangan putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Fakta Viral Bocah Dicabuli Pria saat Salat di Masjid, Pelaku Tiba-tiba Masuk Saf Wanita

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.

"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya. (TribunMadura.com/Soegiyono)

Berita terkait Pencabulan

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Menikah Baru 4 Bulan, Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertuanya, Kini Dihukum 3 Tahun Penjara

Tags:
Oknum polisiPencabulanKasus PencabulanGresik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved