Terkini Daerah
Rudapaksa Anak Kandung 7 Kali Siang dan Malam Selama Setahun, Ayah Ngaku Tak Kuat Lihat Korban Tidur
Seorang ayah asal Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, AH (35) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, C (15).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
"Untuk itu perbuatan tersebut saya lapor ke pihak kepolisian," sambungnya.
AH lantas ditangkap pada Sabtu (22/5/2021) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Seputih Raman, Iptu Chandra Dinata menyebut pelaku akan menyeberang ke Pulau Jawa saat ditangkap polisi.
"Saat kami tangkap, pelaku sedang naik ojek dan akan berangkat ke Pelabuhan Bakauheni. Dia rencananya mau pergi ke Jawa," ujar Chandra, Minggu (23/5/2021).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal merah muda yang dipakai pelaku menyekap korban, satu celana dalam cokelat milik morban, bra mewah muda, kaus oblong putih, celana panjang dan sprei.
Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan UU Perlindyngan Anak Pasal 81 Ayat 3 Perpu 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Ayah di Seputih Raman Lampung Tengah Rudapaksa Putri Kandungya 7 Kali Siang dan Malam, dan Ayah Nodai Putri Kandung di Lampung Tengah Ditangkap saat Mau Kabur ke Jawa
Baca artikel lain terkait pencabulan