Terkini Daerah
Raup Rp 271 Juta, Dokter Penjual Vaksin Sinovac Ilegal Mengaku Kerjasama dengan Oknum Dinkes Sumut
Empat orang tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Empat orang tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Sejumlah tersangka merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di dinas kesehatan.
Selain itu ada seorang dokter di rumah tahanan Tanjung Gusta, dan seorang agen properti yang menjadi koordinator.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Ini Link dan Cara Daftarnya, Dibuka hingga 21 Mei 2021
Baca juga: Dokter Tirta Tanggapi soal Pria di Jakarta Meninggal seusai Divaksin AstraZeneca: Harap Tetap Tenang
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak, menerangkan bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan sejak bulan April 2021.
Menurut Panca Putra, vaksin tersebut merupakan jatah pelayan publik dan sejumlah tahanan di Tanjung Gusta.
Namun oleh keempat pelaku, vaksin tersebut justru ditawarkan pada masyarakat yang bersedia membayar.
Hingga kini, vaksinasi ilegal tersebut telah dilaksanakan sebanyak 15 kali secara berkelompok dengan total jumlah orang yang divaksin 1.085 orang.
Adapun keempat pelaku tersebut adalah SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut.
Ia mengaku sebagai fasilitator ketika ditanya oleh Panca Putra pada saat gelar perkara.
"Saya menjembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," kata SW dilansir KompasTV, Sabtu (22/5/2021).
"Setelah tanggal dan tempat di tentukan maka vaksin terlaksana, setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana ke saya, dan setelah selesai saya berikan kepada dokter."
"Berapa besarnya dan diteruskan pakai cara apa? Diserahkan langsung, atau transfer?," tanya Panca Putra.
"Tunai dan non tunai pak," jawab SW.
"Berapa biayanya?," tanya Panca Putra.
"Rp 250 ribu per orang," kata SW.
Diketahui, hingga saat ini, keempat pelaku tersebut telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 271 juta rupiah.
Kemudian, IW sebagai satu di antara penyelenggara, mengaku mendapatkan vaksin Sinovac tersebut dari pihak Dinkes Sumut.
Ia mengaku tidak memerlukan surat permohonan karena mengenal pejabat dalam yang bisa dimintai secara lisan.
"Vaksin saya ambil dari dinas kesehatan," ungkap IW.
"Biasanya kan pakai permohonan?," tanya Panca Putra.
"Untuk permohonan itu memang untuk rutan, tapi untuk yang sosial itu saya mohon secara lisan kepada Pak S," tutur IW.
"Saya langsung menghadap di kantornya."
Ditemui di kesempatan yang lain, Panca Putra mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Ia berusaha melacak dan mendata jumlah masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami data-data tersebut untuk mem-fix-kan siapa yang sudah disuntik sekali, siapa yan sudah disuntik dua kali," beber Panca Putra.
"Dari keterangan tadi yang sudah didalami para penyidik kita mendata ada 7 lokasi di Kota Medan dan satu di Jakarta."
"Di daerah perumahan mereka melakukannya dan ini memungkinkan mereka mengumpulkan masyarakat."
Baca juga: Mengenal Perbedaan 3 Vaksin Covid-19 di Indonesia: Vaksin Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm
Baca juga: Singapura Beri Vaksin Pfizer Covid-19 untuk Anak Berusia 12 hingga 15 Tahun setelah Dinyatakan Aman
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01. 55:
(TribunWow.com)