Vaksin Covid
Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Ini Link dan Cara Daftarnya, Dibuka hingga 21 Mei 2021
Program Vaksinasi Gotong Royong tahap pertama telah dibuka mulai hari ini, Selasa (18/5/2021). Ini link dan cara mendaftar.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Program Vaksinasi Gotong Royong tahap pertama telah dibuka mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
Vaksinasi Gotong Royong atau Vaksinasi Mandiri, diikuti 19 perusahaan.
Program Vaksinasi Gotong Royong ada di bawah tanggung jawab Kementrian BUMN bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia atau Kadin.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dilakukan setelah Idul Fitri 2021, Ini Harga dan Merk Vaksin yang Digunakan
Kerja sama tersebut mulai dari pengadaan, pendataan, pembiayaan hingga pelaksanaan.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan swasta untuk memperluas jangkauan vaksinasi di Indonesia dan mencegah meluasnya virus Covid-19.
Untuk pendaftaran bisa diakses melalui link berikut.
"Bagi perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan & keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program VAKSINASI GOTONG ROYONG ini, selambatnya 21 Mei 2021," begitu keterangan pada halaman vaksin.kadin.id.
Baca juga: Lengan Terasa Nyeri dan Pegal seusai Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Penjelasan Ahli
Dikutip dari Kompas, Peserta Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong bisa diikuti oleh semua badan hukum/badan usaha.
Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi mandiri ini.
Siapa yang dapat menerima vaksinasi Gotong Royong ?
- Karyawan/Karyawati dan Keluarga
- Organisasi nirlaba Internasional di Indonesia
- Perwakilah negara asing di Indonesia
Cara ikut program vaksinasi Gotong Royong
- Pendaftaran Selanjutnya untuk bisa mengikuti program vaksinasi, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
- Perusahaan bekerja sama dengan fasyankes swasta
- Fasyanakes berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota
- Sasaran penerima diberikan kartu vaksinsi Covid-19/Sertifikat elektronik
- Fasyanakes melaporkan hasil sistem informasi satu data Vaksinasi Covid-19
Ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi.
Salah satunya adalah pertanyaan berupa kesediaan perusahaan menyertakan keluarga karyawan atau tidak dalam program vaksinasi gotong royong yang akan mereka biayai tersebut.
Sehingga, tidak ada keharusan dalam hal mengikutsertakan keluarga atau individu lain, selain karyawan untuk program ini.
Hanya saja, hal itu diperkenankan dan dimungkinkan apabila dikehendaki perusahaan.
Baca juga: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kemenkes