Terkini Nasional
Libatkan BNPT, BIN hingga TNI, BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif: Beda dengan TWK CPNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hasil TWK tetap terjaga independensinya karena melibatkan sejumlah asesor dari bebarapa instansi berbeda.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Total 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dinonaktifkan pasca dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah satu dari 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.
Pelaksanaan TWK sendiri menuai banyak kontra karena dianggap kontra produktif dengan menonaktifkan pegawai-pegawai KPK yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi.

Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar Berani Jujur Pecat, KPK Tanggapi: Seluruh Pegawai adalah Aset
Novel menilai TWK sebagai upaya KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjamin pelaksanaan TWK para pegawai KPK dilakukan secara objektif.
Penjelasan itu tertuang dalam rilis pers nomor 13/RILIS/BKN/V/2021.
Pada rilis tersebut dijelaskan dalam poin ke-4 TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK hanya dilakukan kepada jabatan-jabatan tertentu dan berbeda dari TWK CPNS biasa.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,"
"CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,"
"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll),"
Dijelaskan pula dalam poin ke-5, untuk menjaga independensi, KPK menerapkan multi-metode dan multi-asesor dalam pelaksanaan TWK.
Multi-metode memiliki arti melakukan lebih dari satu tes atau lebih dari satu alat ukur.
Kemudian, multi-asesor memiliki arti, asesor yang dilibatkan tidka hanya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi juga dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Pusat Intelijen TNI AD.
Selanjutnya dalam poin ke-6, dituliskan dalam proses asesmen TWK, pelaksanaannya diawasi atau diobservasi oleh tim dari BKN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut kutipan rilis BKN nomor 5.
"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,"
"Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga."
Sebagai informasi, TWK dilakukan oleh BKN sebagai syarat peralihan status para pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi Tak Setuju Novel dkk Diberhentikan
Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ia tidak setuju apabila ke-75 pegawai KPK tersebut diberhentikan hanya karena TWK.
Ia berpendapat, status aparatur sipil negara (ASN) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas para pegawai KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyatakan, ia ingin KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dalam upaya memberantasan korupsi.
Oleh karena itu ia ingin agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.
Menyoroti soal TWK, Jokowi menyatakan ia tidak sependapat apabila ke-75 pegawai KPK diberhentikan hanya karena tidak lolos tes tersebut.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes."
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," sambungnya.
Jokowi lalu menjelaskan, dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perbuahan kedua UU KPK.
Putusan tersebut menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Mengenai hal ini, Jokowi secara langsung meminta kepada Pimpinan KPK untuk menjalankan solusi yang ia paparkan tadi, satu di antaranya adalah memberikan pendidikan kedinasan.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkap Jokowi.
Baca juga: Nasib Kasus Besar yang Masih Diselidiki Novel Baswedan dkk, Harus Diserahkan ke Atasan di KPK
Simak videonya mulai menit ke-1.20:
Bermula dari tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan serta 74 pegawai KPK lainnya kini dinonaktifkan.
Dampak dari penonaktifan itu adalah, ke-75 pegawai yang bersangkutan harus menyerahkan kasus yang tengah mereka selidiki kepada atasan mereka di KPK.
Lewat akun Twitter-nya Novel menyatakan saat ini ada beberapa kasus besar yang tengah diselidiki oleh ke-75 pegawai tersebut.

Baca juga: Kini Dinonaktifkan dari KPK, Novel Ungkit Dulu Terima Penghargaan: Apa Enggak Aneh
Dikutip TribunWow.com, hal itu disampaikan oleh Novel lewat cuitan akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Selasa (11/5/2021).
Novel menyebut, ke-75 pegawai KPK termasuk dirinya kini disingkarkan menggunakan SK penonaktifan.
Ia juga menyatakan ada beberapa pegawai yang sedang menyelidiki kasus-kasus besar.
Berikut cuitan lengkap yang ditulis oleh Novel:
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi.
Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK.
Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar."
Keputusan menyerahkan tugas kepada atasan tertera dalam poin kedua dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Poin kedua tersebut memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Dikutip dari Tribunnews.com, Novel merasa aneh karena tes TWK seharusnya tidak memengaruhi kinerja para pegawai KPK yang tidak lolos.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Novel bahkan menyebut SK penonaktifan yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.
"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Novel.
Dirinya merasa kinerjanya kini dibatasi tanpa kejelasan.
"Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu," katanya.
Pihak KPK menyatakan, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan serta 74 pegawai lainnya akan bekerja langsung dari perintah atasan.
Hingga ada keputusan selanjutnya, 75 pegawai KPK itu tidak akan bekerja untuk sementara.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata dia.
Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya, 75 pegawai KPK tersebut akan bekerja sesuai arahan langsung dari atasan mereka.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.
Baca juga: Resmi Dinonaktifkan KPK, Novel Baswedan Siap Melawan: Ini Bukan Hanya soal Lulus Tes TWK atau Tidak
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Minta 75 Pegawai KPK Tak Lagi Tangani Perkara, Novel Baswedan Bingung dan Plt Jubir KPK: Meski Telah Dinonaktifkan Hak 75 Pegawai Tetap Dijamin
Berita terkait Novel Baswedan